Balada Rabu, 5 Maret 2008 | 17:07 WIB Permasalahan tenaga kerja wanita atau TKW Indonesia di luar negeri seperti tak berujung pangkal. Banyak pihak terlibat dalam rantai permasalahan. Mereka mempunyai berbagai maksud dan kepentingan pribadi.
Jahrotun Binti Warsid (20), gadis asal Desa Lobener, Kampung Belakang Masjid, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, duduk meringsut di depan kamar. Wajahnya nanar mengenang nasib sebagai pembantu rumah tangga di Kuwait. Dia dipulangkan oleh Pemerintah Kuwait setelah dua bulan di penjara khusus para TKI.
"Saya dituduh mengguna-gunai anak majikan. Saya dipukuli lalu dipenjara. Sebelumnya, saya disekap hampir sebulan di rumah. Gaji saya ditahan majikan lebih kurang ada 515 dinar," tutur Jahrotun, Senin (3/3) siang.
Jahrotun merupakan satu dari puluhan ribu perempuan Indramayu yang bernasib naas. Dia berangkat pada tahun 2005 saat berusia 18 tahun. Padahal, syarat untuk bisa menjadi TKW adalah 21 tahun.
Saat berangkat ke Kuwait, Johratun hanya berbekal bahasa Arab yang diajarkan PT Bahtera Tulus Karya selaku perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). "Saya cuma belajar bahasa Arab dua bulan. Tidak ada pelajaran memasak atau memakai alat-alat canggih," ungkap Jahrotun.
Permasalahan TKW sangat kompleks. Menurut Kepala Subdinas Penempatan Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Iwan Hermawan, setidaknya ada empat pihak yang menjadi ujung pangkal permasalahan TKW, yaitu calon tenaga kerja, aparat desa, PJTKI, dan pemerintah pusat.
"Permasalahan yang mendominasi persoalan TKW Indonesia, termasuk yang berasal dari Indramayu, adalah pemalsuan dokumen oleh TKW ataupun PJTKI yang nakal," kata Iwan, seusai berdialog dengan calon TKW asal Balongan, Indramayu.
Pemalsuan dokumen itu muncul karena calon TKI lebih senang memilih jalan pintas agar bisa bekerja di luar negeri. Kebanyakan mereka belum memenuhi syarat umur dan pendidikan. Penyebab pemalsuan dokumen juga muncul karena sikap aparat desa yang mempersulit perizinan.
Belum lagi, banyaknya PJTKI yang tidak bertanggung jawab. Dari 183 PJTKI yang terdaftar di Kabupaten Indramayu, hanya delapan perusahaan yang memiliki reputasi baik. "Banyak sekali TKW yang menjadi korban penipuan, bahkan menjadi korban perdagangan perempuan. Itu karena mereka tidak punya informasi yang cukup tentang peluang dan syarat menjadi TKW," ujar Iwan.
Pengiriman TKW ke luar negeri adalah dilema. Di satu sisi, uang yang masuk ke Indramayu dalam setahun mencapai Rp 300 miliar atau sekitar Rp 1 miliar per hari. Namun, di sisi lain, banyak TKW menjadi korban. (TIMBUKTU HARTHANA)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/03/05/17075485/urusan.tkw.itu.selalu.semrawut |
10 July 2008
Urusan TKW Itu Selalu Semrawut
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Thursday, July 10, 2008
Label: Buruh migran