-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

08 August 2008

Imigrasi Malaysia Tahan 226 TKI Ilegal

Media Indonesia,

Imigrasi Malaysia telah menahan 226 TKI, terdiri atas 185 laki-laki dan 41 TKW, karena bekerja secara ilegal di sebuah pabrik Panasonic di kawasan industri Subang Utama, Selangor hasil operasi yang dilakukan, Rabu (6/8).

"Ini benar-benar keterlaluan. Sudah banyak perusahaan multinasional dikenakan denda karena menggunakan pekerja asing secara ilegal tapi tidak jera juga," kata ketua tim penegakan hukum Imigrasi Malaysia Ishak Mohamad, di Putrajaya, Kamis.

Menurut Dato Sako, panggilan akrabnya, Imigrasi Malaysia telah menahan 243 pekerja asing ilegal, 226 berasal dari Indonesia sedangkan sisanya dari negara lain.

Operasi mendadak ke pabrik Panasonic itu dilakukan, Rabu antara jam 20.30 hingga Kamis dinihari 02.30. Dalam operasi itu, Imigrasi mengerahkan 48 anggotanya dan memeriksa 316 pekerja.

"Dari 316 pekerja, sebanyak 243 pekerja asing tidak punya izin kerja di Malaysia, memiliki kartu penduduk Malaysia palsu," kata Dato Sako.

Berdasarkan pemeriksaan, pimpinan Panasonic memang enggan menguruskan izin kerja kepada majikannya walaupun diancam akan dikenakan denda jutaan ringgit.

Catatan Imigrasi Malaysia, tahun 2007 ada sebuah perusahaan asing yang dikenakan denda 11,8 juta ringgit, dan tiga bulan terakhir ini ada lima perusahaan modal besar mempekerjakan banyak pekerja asing ilegal

(sumber:www.mediaindonesia.com)