-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

25 September 2008

H-2, Puncak Mudik TKI di Juanda

Setiap hari Minggu, tenaga kerja Indonesia di Hongkong mendapat kesempatan libur dari majikanny a . Mereka menghabiskan waktu untuk berjalan-jalan di kawasan perbelanjaan Pearl City, Causeway Bay, atau di seputaran lokasi Victoria Park, Hongkong, Minggu (13/4). Bagi TKI di Hongkong, telepon seluler sudah menjadi kebutuhan sehari-hari untuk berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat. Hal itu disambut PT Telkomsel Selular dengan meluncurkan Simpati Kangen bertarif murah.
Selasa, 23 September 2008 | 14:18 WIB

SURABAYA, SELASA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, memantau kepulangan Tenaga Kerja Indonesia ke Jawa Timur melalui bandar Juanda Surabaya, Selasa (23/9). Ia memperkirakan puncak arus mudik para TKI ke Jatim akan terjadi pada H-2 lebaran.  "Setiap tahun jumlah TKI yang pulang untuk merayakan hari Raya Idul Fitri mengalami peningkatan. Diperkirakan tahun ini lebih dari 2.000 TKI akan pulang, karena tahun 2007 saja TKI yang pulang mencapai 2.000 orang," sebutnya.

Sedangkan tahun 2006 sebanyak 1.400 orang mudik. Rata-rata TKI yang pulang bekerja di Malaysia, Hong Kong dan Taiwan. Sebagai gambaran jumlah TKI asal Jawa Timur yang bekerja di Malaysia sekitar 1,4 jutaan orang, sedangkan di Hong Kong 120 ribu orang.

Dalam kunjungannya ke Juandam Eram menilai bahwa ruang yang disediakan oleh PT (persero) Angkasa Pura I masih terlalu kecil, oleh karenanya dia meminta agar ruangan itu diperluas.

Terkait hal itu, Erman telah menelpon Menteri Perhubungan Jusman Syafeii dan langsung mendapat persetujuan. Menurut dia, memang sudah ada rencana perluasan tapi masih dalam proses tender.

THR

Pada kesempatan itu, Erman menyebutkan TKI dapat perlindungan termasuk untuk THR.  Sejauh ini , sebutnya, belum ada perusahaan yang keberatan memberikan THR bagi TKI. "Perusahaan diminta memberikan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran," ujarnya

Menurutnya, besar THR sesuai dengan masa kerja TKI yang bersangkutan, misalnya untuk masa kerja 3 bulan ke bawah itu, perusahaan tidak wajib memberikan THR. Sedangkan untuk masa kerja 3 sampai 12 bulan besar THR proporsional, misalnya yang 3 bulan 3/12 kali satu kali gaji. Dedangkan untuk masa kerja 1 tahun ke atas mendapat 1 kali gaji.

Fabiola Ponto
http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/23/1418475/h-2.puncak.mudik.tki.di.juanda.