-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

17 September 2008

Perbudakan Modern di Sabah, Malaysia

Oleh : Aldy Madjid

17-Sep-2008, - [www.kabarindonesia.com]


KabarIndonesia, JAKARTA - Ratusan ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) dan anak-anak menjadi korban perbudakan modern pada sejumlah perkebunan sawit di Sabah, Malaysia. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Kantor Komnas PA Jakarta, Rabu (17/9).

Ia menyebutkan, saat ini dari 103 ladang perkebunan sawit di Sabah terdapat 200.000 tenaga kerja resmi dan diperkirakan setidaknya ada 134.000 TKI ilegal. Menurut Arist, mereka dipekerjakan dengan sistem kontrak dengan upah 7 Ringgit Malaysia per hari.
Berdasarkan investigasi dari Komnas PA pada 13-15 September 2008, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada TKI di perkebunan melibatkan anak-anak guna membantu orang tua di ladang sawit, karena para orang tua terjerat hutang.

Para TKI pun umumnya tinggal di barak sempit dengan ukuran 4x6 meter di areal perkebunan tanpa penerangan, air bersih, klinik, sekolah dan tempat ibadah. Sehingga umumnya mereka tidak mengenal Tuhan.
Setiap barak tersebut juga dihuni satu keluarga 4-7 anak usia 0-13 tahun. Barak berada di tempat yang terisolir dimana sekali masuk tidak mungkin bisa keluar. Akses keluar ke Kota kecamatan ditempuh dengan jarak 12 jam berjalan kaki.

Saat ini di Sabah diperkirakan terdapat 72.000 anak TKI yang tidak memiliki dokumen atau kewarganegaraan, dimana sekitar 34.000 diantaranya buta aksara. Anak-anak tersebut pun umumnya mendapat kekerasan fisik, seksual, eksploitasi dari orang tua maupun majikan, menderita kekurangan gizi dan anak usia 12-13 tahun dipaksa menikah sejak dini.
Bila ada pemeriksaan dari pihak keamanan, seluruh anak-anak dan keluarganya disembunyikan di tengah perkebunan sawit berjam-jam dan bahkan berhari-hari. Paspor dan semua dokumen juga dipegang oleh majikan.

Dengan fakta tersebut Komnas PA menilai Pemerintah Malaysia telah membiarkan adanya perbudakan modern di wilayah Sabah yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar HAM serta Konvensi ILO tentang anti perbudakan.
Karena itu Komnas PA mendesak Pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk menangani perbudakan modern di Sabah, Malaysia.