-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

25 September 2008

Remitensi TKI Diprediksi Capai Rp 40 Triliun

Remitensi TKI Diprediksi Capai Rp 40 Triliun

24 September 2008 | 12:21 WIB


Malang ( Berita ) :  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno mengungkapkan, remitensi (pengiriman uang) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari berbagai negara tujuan ke negara asal (Indonesia) diprediksi mencapai Rp 40 triliun.

"Remitensi sebesar Rp 40 triliun ini diluar uang tunai yang dibawa langsung oleh TKI/TKW atau yang dikirim melalui jasa pengiriman lainnya selain melalui perbankan," katanya disela-sela buka bersama dengan para kiai di Pesantren Mahasiswa (Pesma) Al-Hikam Jln. Cengger Ayam Malang, Jawa Timur.

Ia mengakui, selama ini pengiriman uang TKI/TKW ke Indonesia yang sudah dijajaki fasilitas yang memungkinkan, aman, dan saat ini resmi tercatat baru perbankan seperti BNI yang memfasilitasi pengiriman dari Hongkong.

Menyinggung pengiriman TKI/TKW ke negara tujuan seperti jazirah Arab, Hongkong, Taiwan, Malaysia, Singapura, dan Korea, Erman mengatakan, bertambah tidaknya pengiriman itu harus dipandang secara positif, karena hal itu berkaitan dengan lapangan pekerjaan di dalam negeri.

Erman mengakui, siapapun tidak dilarang bekerja di luar negeri sehingga TKI/TKW yang dikirim ke negara tujuan tidak bisa dikalkulasi ditingkatkan atau dikurangi, sebab peluang bekerja di luar negeri apalagi di kawasan Arab cukup besar.

Yang terpenting, katanya, sekarang bagaimana komitmen Pemda terhadap calo-calo liar serta penyeleksian para calon TKI/TKW agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah, baik kelengkapan surat-suratnya maupun ketrampilannya.

Mengenai kesejahteraan para TKI/TKW yang selama ini masih kurang "adil", Erman mengatakan, setelah ada kesepakatan Abu Dhabi beberapa waktu lalu telah disepakati bahwa negara asal dan negara penempatan semua punya kepentingan dan harus bekerjasama saling menguntungkan.

Selain itu, kata Erman, hak normatif TKI/TKW harus diberikan termasuk hak beribadah dan hak politik serta aspek perlindungan dan soal gaji tidak boleh ada diskriminasi, dimana negara penempatan membedakan asal negara, tetapi sekarang gaji dihitung berdasarkan sektor.   

"Selama ini memang terjadi diskriminasi gaji, karena berdasarkan asal negara. Namun sejak ada kesepakatan Abu Dhabi, kriteria itu diubah dan diganti berdasarkan sektor seperti sektor industri dan pertukangan," katanya menambahkan.  ( ant )

http://beritasore.com/2008/09/24/remitensi-tki-diprediksi-capai-rp-40-triliun/