02/09/2008 20:06 wib - Nasional Aktual
TKI Disiksa, Dipaksa Minum Air Mendidih
Jakarta, CyberNews. Tragedi kembali menimpa tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Pembantu rumah tangga bernama Kamirah (25 tahun), asal Desa Ujungmanik Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah disiksa secara keji dengan dipaksa meminum air mendidih dan dibakar dengan menggunakan lilin. Akibat penyiksaan tersebut, Kamirah tidak bisa berbicara karena luka bakar di mulutnya, seluruh mukanya juga memar akibat pukulan majikannya.
Ironisnya, tragedi tersebut terbongkar bertepatan dengan hari kemerdekaan Malaysia, 31 Agustus. Realitas tersebut kembali mengingatkan kita kepada beberapa PRT migran yang bernasib sama di Malaysia, antara lain Nirmala Bonat, Ceriyati, Parsiti, Kunarsih dan lain-lainnya, yang semuanya tersebut proses hukumnya masih terlantar dan belum menunjukkan adanya kemajuan. Bahkan kasus Ceriyati hingga kini masih terhenti di proses penyidikan dan tak kunjung ada kabar kapan akan mulai disidangkan di pengadilan.
Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care, LSM yang agresif mengadvokasi TKI, mengatakan berulang-ulangnya kasus kekerasan yang dialami oleh buruh migran Indonesia menimbulkan pertanyaan tentang sejauhmana efektifitas kinerja Eminant Persons Group (EPG) RI-Malaysia dalam memperbaiki perlindungan buruh migran Indonesia di Malaysia. Pembentukan EPG merupakan kesepakatan dua negara sebagai hasil pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi pada 11 Januari 2008.
"Semestinya perlindungan buruh migran Indonesia di Malaysia juga merupakan agenda prioritas bagi EPG. Namun dalam kenyataannya, pertemuan EPG yang berlangsung pada akhir bulan Agustus 2008 ini tak menghasilkan manfaat bagi perlindungan buruh migran Indonesia di Malaysia," tandas Anis Hidayah dalam pernyataan pers kepada Suara Merdeka CyberNews, Selasa (2/9).
Dia mendesak pemerintah Indonesia harus segera melakukan upaya advokasi sedini mungkin terhadap kasus Kamirah ini sebagai langkah antisipasi atas tradisi hukum di Malaysia yang selama ini sangat buruk dalam memproses kasus-kasus buruh migran Indonesia yang menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM di Malaysia.
Anis menegaskan, Migrant Care mengutuk keras penyiksaan keji yang menimpa Kamirah yang mengakibatkan luka fisik dan trauma. Pihaknya meminta Pemerintah Malaysia harus segera mengusut tuntas kasus Kamirah sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.
"Pemerintah Malaysia harus bertanggung jawab secara penuh terhadap pemenuhan hak-hak Kamirah sebagai korban, antara lain rehabilitasi baik psikis maupun fisik, pemenuhan hak-hak normatif sebagai buruh migran, seperti gaji, asuransi dan lain-lain."
Ditambahkan, Pemerintah Indonesia harus segera mengajukan nota protes diplomatik kepada Pemerintah Malaysia serta sedini mungkin mendesak Malaysia untuk proses hukumnya serta mengusut PJTKI dan agensi yang memberangkatkan Kamirah.
(Imam M Djuki /CN05)
http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=12992