Permukiman Liar di Pendongkelan Digusur
Liputan6.com, Jakarta: Di saat suasana Lebaran, Pemerintah Kota Jakarta Timur menggusur permukiman liar. Tindakan tegas ini diambil tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Bekasi dan kepolisian resor setempat. Sabtu (4/10) pagi, ratusan petugas membongkar paksa 398 rumah yang merupakan permukiman liar di Waduk Ria Rio, Pedongkelan.
Di lahan seluas total 25 hektare ini sedikitnya sembilan hektare tanah diklaim pemerintah telah diserobot warga. Meski tanpa perlawanan, banyak warga yang tidak terima digusur karena belum mendapatkan ganti rugi. Kenyataan terkadang memang pahit. Di saat sebagian orang bisa kembali ke Jakarta usai berlebaran di kampung halaman, mereka justru tak tahu harus tinggal di mana.
Lahan Ria Rio diklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dibebaskan dari PT Pulo Mas Jaya sejak tahun 1965 dengan luas 21 hektare dari keseluruhan luas 25 hektare. Awalnya lahan tersebut akan dibuat fasilitas waduk untuk mencegah banjir. Namun lantaran keterbatasan anggaran, lahan tersebut tidak langsung difungsikan sehingga dimanfaatkan warga dengan membangun tempat tinggal tanpa izin.(ANS/Arie Pratika)
http://www.liputan6.com/news/?id=166045&c_id=6