-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

08 October 2008

Tiba Cengkareng, Dua Jenazah TKI

05/10/08 18:34

Tiba Cengkareng, Dua Jenazah TKI

Tangerang (ANTARA News) - Dua jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban tenggelam kapal Sinar Harapan dari Port Klang, Selangor Malaysia, Sabtu, (27/9) pukul 07.30 WIB masing-masing Rosita binti Wasjo dan Darih binti Amid tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu.

"Proses kepulangan kedua TKI sepenuhnya diurus oleh pemerintah dan diserahkan kepada masing-masing keluarga," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), M Jumhur Hidayat di Tangerang, Minggu.

Kedua jenazah diterbangkan langsung dari Kuala Lumpur, menggunakan penerbangan Malaysia Airlines (MAS) nomor penerbangan MH-711 dan tiba di terminal II dan langsung di terminal kargo bandara terbesar di Indonesia itu.

Jenazah Rosita diiringi ayahnya Wasjo dibawa langsung menggunakan ambulan ke rumahnya Jalan Pesantren II No. 9 RT 04/04 Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Jenazah Darih diiringi ayahnya Amid, dan suaminya Nurakim (38) langsung ke rumahnya di Kampung Babakan Maja RT 05/04 Desa Blanakan, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jabar.

Jumhur Hidayat ketika menjemput jenazah mengatakan pemerintah sangat berduka atas musibah yang dialami para TKI yang menjadi korban tenggelamnya kapal dari Port Klang, Selanggor menunju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.

Menurut dia, hari ini ada 10 jenazah yang dipulangkan dari Kuala Lumpur, delapan di antaranya diterbangkan ke Bandara Polonia, Medan dan selebihnya ke Bandara Soetta.

Para TKI yang meninggal itu tidak mendapat asuransi karena keberangkatan ke luar negeri tidak secara resmi, namun pemerintah menanggung semua membiayai semua biaya.

Meski begitu, pemerintah melalaui BNP2TKI memberikan uang duka masing-masing sebesar Rp2 juta dan berupaya agar keluarga jenazah menerima santunan dari pihak lain.

Dia menambahkan, para TKI tersebut sengaja menumpang kapal laut menggunakan jalur tidak resmi demi menghindari dokumen imigrasi.

Pemerintah juga sedang melakukan pendataan terhadap korban lainnya yang saat ini dalam proses identifikasi, dan ada satu mayat yang belum dikenal, tetapi petugas rumah sakit di Selangor memberikan batas waktu selama 24 jam, bila tidak akan dikuburkan.

Dalam peristiwa itu, sebanyak 14 TKI meninggal dunia dari 130 penumpang kapal tongkang yang berangkat dari Port Klang dan tengelam di perairan barat negara bagian Selangor itu.(*)
http://www.antara.co.id/arc/2008/10/5/tiba-cengkareng-dua-jenazah-tki/