-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

20 November 2008

Antisipasi TKI Ilegal, Polda Jatim Akan Sweeping PJTKI Fiktif

Kamis, 20/11/2008

Rois Jajeli - detikSurabaya



Surabaya - Para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri terutama di Malaysia banyak mengalami masalah. Para TKI itu disinyalir diberangkatkan melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJKI) fiktif.

Munurut Eddy Windarto Ketua Apjati Jatim, banyak TKI yang berangkat ke luar negeri tanpa melewati izin dan prosedur, karena mereka diberangkatkan oleh perseorangan atau perusahaan fiktif.

"Akibatnya, ada yang gajinya tidak dibayar. Menjadi korban trafficking dan masalah lainnya," kata Eddy kepada wartawan usai penandatanganan MoU antara Polda Jatim dan Apjati di Rupatama Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (20/11/2008).

Ia mengakui, selama ini banyak warga asing yang merekrut langsung enaga kerja Indonesia dan ditempatkan di luar negeri. Sehingga keberadaanya sulit dideteksi oleh pemerintah.

Padahal, kata Eddy, perusahaan yang memberangkatkan TKI harus mempunyai perwakilan perusahaan di negara yang dituju. "Dengan adanya perwakilan di negara tersebut dan membantu kesulitan atau permasalahn yang dihadapi pekerja," tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja menyadari banyak masalah yang dihadapi pekerja. Sehingga untuk penanganannya diperlukan kerjasama semua pihak untuk menginventarisir masalah yang dihadapi pekerja.

"Sebagai polisi nanti kita akan mengacu pada hukum-hukum yang berlaku, misalnya, trafficking in person, perpajakan dan lain-lain," katanya.

Saat ditanya apakah akah melakukan sweeping terhadap penampungan TKI yang diduga fiktif di Jawa Timur. "Saya rasa tindakan kongkritnya seperti itu," ujarnya.

Data yang didapat Apjati, jumlah TKI ilegal terutama di Malaysia hampir sama dengan legal sekitar 2,4 juta orang.

Setiap bulan TKI legal yang berangkat ke luar negeri sekitar 60 ribu orang, dan di Jatim sekitar 5 ribu orang. 50 persen bekerja di sektor formal (bekerja di perusahaan) dan 50 persen di informal (bekerja sebagai pembantu rumah tangga).

Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi di Jatim sekitar 67 perusahaan. Sedangkan yang ilegal jumlahnya diperkirakan banyak dan sulit dideteksi.(roi/bdh)