Oleh : Shanti Utami Retnaningsih
Kuala Lumpur, 13 Nopember 2008, Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia tidak hanya memerlukan dokumen dan permit kerja saja, tetapi yang juga penting adalah keahlian dan kesiapan mental untuk bekerja. Demikian disampaikan Duta Besar RI Da’i Bachtiar saat melepas sekitar 28 orang TKW di Aula KBRI Kuala Lumpur pada hari Kamis, tanggal 13 Nopember 2008. KBRI Kuala Lumpur melalui tim Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan WNI secara terus menerus berupaya memaksimalkan penyelesaian kasus dan pemulangan TKI bermasalah yang ditampung di shelter KBRI.
Dalam periode bulan Januari-13 Nopember 2008, sebanyak 646 orang TKW telah dipulangkan KBRI ke tanah air dan dana kompensasi sejumlah Rp. 3.113.521.502 telah berhasil diselamatkan. Baru-baru ini KBRI juga telah menyerahkan santunan asuransi untuk 19 TKI asal Lombok dan Jawa Tengah yang meninggal dunia yang diperoleh dari Jabatan Tenaga Kerja Malaysia sebesar Rp. 1.033.309.057,66.
Prosedur penyelesaian kasus TKI tidak terlepas dari kerjasama KBRI dengan dengan instansi Pemerintah Malaysia (Kementerian Dalam Negeri, Imigresen, Jabatan Buruh dan Polis), Perwakilan RI lainnya di Malaysia, organisasi Pemerintah maupun non-Pemerintahan serta Organisasi Internasional yang diarahkan untuk terciptanya mekanisme perlindungan warga yang lebih baik.
Dalam rangka mengoptimalkan kepedulian dan perlindungan kepada TKI, KBRI telah menempuh langkah pencegahan dengan menugaskan staf Protokol di 2 bandara internasional di Kuala Lumpur untuk memantau TKI yang terlantar karena tak kunjung dijemput oleh majikan yang akan mempekerjakan mereka, demikian juga kasus WNI yang kehilangan paspornya saat mendarat di bandara Kuala Lumpur, yang banyak terjadi dan selanjutnya menjadi fokus peningkatan keberpihakan KBRI terhadap TKI.**