Rois Jajeli - detikSurabaya
Surabaya - Banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal membuat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) dan Polda Jatim melakukan penandatanganan MoU meminimalisir kasus tersebut.
"Dengan adanya kerjasama ini, banyak yang harus dikerjakan bersama antara polisi dengan APJTKI dan instansi terkait menindaklanjuti dan menginventarisir masalah yang terjadi dalam TKI," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja kepada wartawan usai penandatanganan MoU dengan PJTKI di ruang rapat utama (Rupatama) Polda Jatim Jalan Ahmad Yani, Kamis (20/11/2008).
Sementara Ketua APJATI Jatim, Eddy Windarto mengatakan, dari data yang didapat pejabat pemerintahan bahwa TKI yang ada di Malaysia jumlahnya sekitar 2,4 juta.
"Sedangkan yang illegal kami tidak mengetahui jumlah pasti jumlah TKI. Namun jumlahnya hampir sama dengan yang legal," kata Eddy kepada wartawan.
Eddy menambahkan, tiap bulannya TKI yang legal dari Jatim berjumlah 5 ribu orang. Dari 5 ribu orang itu, 50 persennya bekerja informal seperti pembantu rumah tangga (PRT). Sedangkan sisanya bekerja formal atau perusahaan-perusahaan negara tersebut.
"Dengan adanya MoU ini kita harapkan TKI mendapatkan perlindungan, keamanan dan kenyamanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Serta memperjelas mana TKI legal dan illegal," tambahnya.
Dia menjelaskan, MoU ini dapat menekan dan melindungi para TKI dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) fiktif.
"Untuk perusahaan TKI yang memberangkat ke negara yang dituju harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum," tegasnya.(fat/fat)