127 Ribu TKI Ilegal Dapat Pengakuan ResmiSabtu, 15 November 2008 | 16:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia berhasil melakukan pemutihan tenaga kerja Indonesia di Timur Tengah dan Malaysia sebanyak 127 ribu. Di antaranya TKI di Tanjung Pinang, yang tengah menjalani proses pemutihan untuk diberangkatkan kembali ke Malaysia. Statusnya dipersoalkan ketika berada negara tempat bekerja seperti Suriah dan Malaysia, mereka mendadak pindah kerja. Akibatnya, oleh pemerintah setempat TKI tersebut dianggap ilegal. ''Kami meminta yang ilegal diputihkan,'' kata Kepala Badan Pelayanan, Jumhur Hidayat, sehabis bertemu Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad, Zainul Madjdi, Sabtu (15/11). Setiap tahunnya, kata dia, TKI yang bekerja di luar negeri mencapai 6 juta orang. Perinciannya sekitar 4,3 juta orang berangkat secara resmi, sisanya sebanyak 1,5 juta orang ilegal. Devisa yang disumbangkan mereka mencapai Rp110 triliun pada 2007. Tahun ini, Jumhur menambahkan, diperkirakan devisa negara naik menjadi Rp130 triliun karena sudah berhasil memperjuangkan kenaikan upah sampai 33 persen di Timur Tengah, Singapura dan beberapa negara lainnya. Badan Pelayanan TKI juga melakukan perbaikan fasilitas dan sistem serta penegakan hukum dengan melakukan penertiban secara bertahap. Mereka yang memperdagangkan manusia harus dihentikan. Tidak boleh main-main dengan manusia. ''Ini suatu proses yang tidak mudah. Sudah puluhan tahun mereka melakukan kesalahan mafia,'' ujanya. Supriyantho Khafid |
04 December 2008
127 Ribu TKI Ilegal Dapat Pengakuan Resmi
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Thursday, December 04, 2008
Label: Buruh migran
