-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

04 December 2008

127 Ribu TKI Ilegal Dapat Pengakuan Resmi

127 Ribu TKI Ilegal Dapat Pengakuan Resmi  

Sabtu, 15 November 2008 | 16:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia berhasil melakukan pemutihan tenaga kerja Indonesia  di Timur Tengah dan Malaysia sebanyak 127 ribu. Di antaranya TKI  di Tanjung Pinang,  yang tengah menjalani proses pemutihan untuk diberangkatkan kembali ke Malaysia.

Statusnya dipersoalkan ketika  berada negara tempat bekerja  seperti Suriah dan Malaysia, mereka mendadak pindah kerja. Akibatnya, oleh pemerintah setempat TKI tersebut dianggap ilegal. ''Kami meminta yang ilegal diputihkan,'' kata Kepala Badan Pelayanan, Jumhur Hidayat, sehabis bertemu  Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad, Zainul Madjdi, Sabtu (15/11).

Setiap tahunnya, kata dia, TKI yang bekerja di luar negeri mencapai 6 juta orang. Perinciannya  sekitar 4,3 juta orang berangkat secara resmi, sisanya  sebanyak 1,5 juta orang ilegal. Devisa yang disumbangkan  mereka mencapai Rp110 triliun pada  2007.
Tahun ini, Jumhur menambahkan, diperkirakan devisa negara naik menjadi Rp130 triliun karena sudah berhasil memperjuangkan kenaikan upah sampai 33 persen di Timur Tengah, Singapura dan beberapa negara lainnya.

Badan Pelayanan TKI juga  melakukan perbaikan fasilitas dan sistem serta penegakan hukum dengan melakukan penertiban secara bertahap. Mereka yang memperdagangkan manusia harus dihentikan. Tidak boleh main-main dengan manusia. ''Ini suatu proses yang tidak mudah. Sudah puluhan tahun mereka melakukan kesalahan mafia,'' ujanya.

Supriyantho Khafid