SUARA PEMBARUAN DAILY 50 TKW Korban Perdagangan Manusia di Irak[JAKARTA] Sekitar 50 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, menjadi korban perdagangan manusia. Rata-rata dari mereka paspornya sudah tidak berlaku, sehingga sulit bekerja dan terpaksa terjebak sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk mempertahankan hidup. Demikian pengakuan salah seorang TKW yang bekerja di Irak, Nurlela kepada wartawan di Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/9). "Jumlah teman-teman saya di sana sekitar 50, tetapi yang saya bisa kontak dan tahu keberadaannya sekitar 20 orang," kata Nurlela. TKW asal Bima, Nusa Tenggara Barat itu mengatakan, rekan-rekannya rata-rata menjadi korban perdagangan manusia (trafficking), karena negara tempat mereka ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian yang mereka terima dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). "Sebenarnya, pemerintah melarang pengiriman TKI ke Irak, karena masuk zona merah akibat perang. Tetapi PJTKI mengakali dengan mengirim ke negara Timur Tengah lainnya, baru dijual ke Irak," katanya. Nurlela beruntung, mendapat majikan yang baik, sehingga tetap diperlakukan dengan baik. Dia awalnya dikirim ke Turki, tetapi karena mengikuti majikannya yang berprofesi sebagai pelaku bisnis yang bolak-balik dari Turki ke Irak, maka Nurlela pun ikut berpindah-pindah. Selain Nurlela, dua TKW lainnya, yakni Hidayah dan Emi beruntung karena dipulangkan dan dibiayai oleh majikannya dari Irak dengan biaya pesawat US$ 1.000 atau sekitar Rp 9,3 juta. Hidayah sendiri awalnya juga dikirim PJTKI dengan tujuan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), tetapi ternyata dikirim ke Irak. Sedangkan, Emi cuma diberitahu pengirimannya ke Kurdistan, tetapi sama sekali tidak tahu kalau wilayah tersebut bagian dari negara Irak. Dua TKW itu mengaku harus mengeluarkan dana sendiri US$ 1.000 untuk membiayai perjalanannya kembali ke tanah air. Direktur Perlindungan TKI dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Departemen Luar Negeri, Teguh Wardoyo, yang mengunjungi ketiga TKW yang sedang menjalani rehabilitasi di RS Polri mengatakan, pemerintah memang melarang pengiriman TKI ke Irak. Masalah trafficking terhadap TKI di Irak tuturnya, biasanya dilakukan oleh PJTKI maupun agen penadah di negara tujuan. Deplu berjanji akan memfasilitasi para TKI di Irak dengan melalui kerja sama dengan organisasi internasional yang peduli pada pekerja migran atau, yang dikenal dengan International Organization Migrant. "Kami tidak punya akses ke sana, karena konsulat di Irak sudah ditutup sejak negara tersebut dilanda perang," katanya. Koordinator Tim Advokasi Serikat Buruh Migrant, Jamaluddin Suryadikusuma mengatakan, pemerintah seharusnya menindak tegas agen-agen PJTKI yang nakal, apalagi pihaknya sudah memberikan nama-nama perusahaannya. Dalam kesempatan itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyatakan, Organisasi Buruh Migran Indonesia di Hong Kong (IMWU) telah melaporkan sikap kasar petugas keamanan Konjen RI di sana, pada saat Menakertrans Erman Suparno bertemu dengan para TKI. [B-15] Last modified: 9/9/08 |
09 December 2008
50 TKW Korban Perdagangan Manusia di Irak
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Tuesday, December 09, 2008
Label: Buruh migran
