SUARA PEMBARUAN DAILY 72.000 Anak TKI di Malaysia Tanpa Kewarganegaraan[JAKARTA] Sebanyak 72.000 anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia tidak memiliki dokumen kewarganegaraan (undocumented/stateless). Mereka tersebar di 103 ladang perkebunan sawit milik pemerintah Malaysia di Sabah. Anak-anak yang tidak memiliki dokumen ini adalah hasil perkawinan para TKI, baik resmi maupun ilegal, yang sudah bertahun-tahun bekerja di Sabah. Jumlah itu diperoleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak ketika melakukan kunjungan investigasi ke perkebunan sawit di Sabah, Malaysia, 13-15 September 2008. Akibat status tersebut, apabila ada pemeriksaan atau checking dari pihak keamanan maka seluruh anak-anak dan keluarganya terpaksa disembunyikan di tengah-tengah perkebunan sawit selama berjam-jam bahkan berhari-hari. "Jumlah tersebut tidaklah kecil. Justru inilah yang disukai perusahaan di sana di mana TKI itu tidak memiliki dokumen atau ilegal sehingga mereka bisa dibayar murah karena sudah tertekan," ujar Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada SP, di Jakarta, Kamis (18/9). Arist mengungkapkan, kondisi TKI dan anak-anak di lokasi perkebunan sangat memprihatinkan. Pada umumnya, keluarga TKI tidak mendapat layanan pendidikan, kesehatan, sanitasi, dan air bersih. Anak-anak juga tidak mendapatkan pengasuhan yang memadai. Selain itu, dia memaparkan, anak remaja usia 12-13 tahun dipaksa kawin usia dini. Di ladang perkebunan, anak-anak mendapat kekerasan fisik, seksual, dan eksploitasi dari orangtua maupun majikan. Ibu-ibu TKI yang melahirkan, umumnya tidak bersalin di rumah sakit. Selain karena takut diperas dan dideportasi oleh polisi Malaysia, mereka tidak punya akses ke dunia luar. Fakta lain mengungkapkan, sebanyak 34.000 anak TKI usia 7-15 tahun buta aksara, dan berdasarkan laporan guru Indonesia yang dikirim pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), saat ini baru 8.000 anak yang mendapat akses belajar membaca, menulis, dan berhitung. "Jadi, sebenarnya tidak ada sekolah seperti yang disampaikan pemerintah Indonesia. Yang ada justru anak usia 7-12 tahun itu belajar seperti anak taman kanak- kanak. Mereka hanya diajari menulis dan membaca tetapi tidak memiliki ijazah," tutur Arist. Selain itu, anak-anak TKI yang mendapat kesempatan sekolah di tingkat Sekolah Kebangsaan (SK) dan Sekolah Menengah Kebangsaan (SMK), yang diketahui tidak memiliki dokumen seperti akta lahir terpaksa dikeluarkan dari sekolah. Sekolah di Ruko Sementara itu, Depdiknas menyatakan akan segera membangun sekolah bagi anak-anak TKI di Kota Kinabalu, Malaysia. Sekolah dengan enam ruang kelas ini mampu menampung sekitar 170 anak. Untuk sementara sekolah menyewa enam ruangan di sebuah rumah toko (ruko). Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, Suyanto, saat memaparkan persoalan anak-anak TKI di Malaysia, di Jakarta, Rabu (17/9). Hadir dalam acara itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Da'i Bachtiar, dan Direktur Perlindungan Warga Negara/Badan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri, Teguh Wardoyo. Suyanto juga menegas bahwa pemerintah tidak akan mengirim guru kontrak lagi ke Malaysia. Untuk memenuhi kebutuhan, katanya, pemerintah akan merekrut guru pegawai negeri sipil (PNS) melalui formasi Depdiknas tahun 2008. Selain mengajar siswa di sekolah, guru PNS di Malaysia juga akan mengajar anak-anak TKI yang telah lewat usia belajarnya dan belajar di pendidikan kesetaraan. [DMF/W-12] Last modified: 17/9/08 |
09 December 2008
72.000 Anak TKI di Malaysia Tanpa Kewarganegaraan
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Tuesday, December 09, 2008
Label: Buruh migran
