Deplu Serahkan Santunan Kepada Keluarga TKI27 Nopember 2008 | 14:15 WIB Jakarta ( Berita ) : Departemen Luar Negeri (Deplu) menyerahkan uang santunan sebesar 59.590,48 dolar AS kepada keluarga Agus Ibrahim Bin Kemis Tanda, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal dunia pada 4 Januari 2008 karena kecelakaan lalu lintas di Abu Dhabi. Menurut keterangan resmi dari Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Deplu di Jakarta, Rabu [26/11] , penyerahan uang santunan dari Perusahaan Consolidated Contractors International Company S.A.L yang beralamat di Abu Dhabi, dilakukan oleh wakil dari Kedutaan Besar RI Abu Dhabi kepada Direktur Perlindungan WNI dan BHI Teguh Wardoyo untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarga ahli waris almarhum. Keberhasilan untuk mendapatkan hak asuransi tersebut tidak lepas dari usaha Kedutaan Besar RI Abu Dhabi untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada WNI di wilayah akreditasinya. Penyerahan asuransi itu adalah wujud kepedulian Departemen Luar Negeri dalam memberikan perlindungan yang terus menerus kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tanpa kecuali, sekaligus wujud keberpihakan kepada WNI yang sedang mengalami masalah di luar negeri. ( ant ) |
01 December 2008
Deplu Serahkan Santunan Kepada Keluarga TKI
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Monday, December 01, 2008
Label: Buruh migran