-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

19 December 2008

Krisis Global, 250.000 TKI Harus Angkat Kaki

18/12/2008 12:23 wib - Daerah Aktual
Krisis Global, 250.000 TKI Harus Angkat Kaki

Semarang, CyberNews. Setidaknya 250.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang merantau di luar negeri kehilangan pekerjaan sehingga harus kembali ke tanah air akibat pengaruh krisis ekonomi global.
 
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Erman Suparno mengatakan, para TKI yang bekerja pada berbagai bidang itu terpaksa pulang ke Indonesia karena industri tempat mereka bekerja bertumbangan akibat krisis.
 
Krisis ekonomi global, kata dia, juga berdampak pada 27.400 buruh yang terancam di PHK, serta 14.000 karyawan yang diusulkan untuk dirumahkan. Menurut Menaker, krisis ekonomi global juga telah memaksa turunnya nilai ekspor sejumlah industri sekitar 30-40%. Penurunan nilai ekspor ini, lanjut dia, berdampak terhadap penurunan produksi sehingga perusahaan terpaksa mengurangi jumlah pegawai.
 
Ia menuturkan, berbagai upaya telah ditempuh pemerintah untuk mengatasi krisis yang melanda, seperti pemberian stimulan bagi industri padat karya, insentif pajak, terutama bagi buruh, hingga mendorong pertumbuhan sektor riil melalui program kredit usaha rakyat (KUR).
 
''Insentif bagi buruh berupa penghapusan pajak bagi pekerja dengan penghasilan minimal Rp 1,5 juta per bulan. Hingga saat ini, sudah 87% buruh dengan penghasilan sebesar itu yang menikmati insentif,'' tutur dia saat kunjungan ke Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Semarang.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan kependudukan (Disnakertransduk) Jateng Siswolaksono mengakui ada sejumlah perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2009. ''Sudah ada perusahaan yang secara resmi menyampaikan surat penangguhan pembayaran UMK 2009 kepada gubernur,'' tuturnya tanpa mau merinci perusahaan yang dimaksud dengan alasan surat pengajuannya belum disertai data administrasi pendukung.
 
Menurut dia, pengajuan penangguhan pembayaran UMK tersebut harus disertai dengan sejumlah data administrasi pendukung, seperti kondisi keuangan perusahaan dan surat kesepakatan antara pengusaha dan buruh tentang rencana penangguhan tersebut.
Ia mengatakan, perusahaan diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK, maksimal 21 Desember 2008. Setelah itu, gubernur akan menyeleksi perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut sesuai dengan kondisi riil yang dialami.
 
Soal penangguhan, Erman berpendapat bahwa pengajuan penangguhan UMK ini merupakan salah satu cara untuk membantu pengusaha dalam memenuhi kewajibannya. ''Penangguhan bukan berarti pengusaha tidak memenuhi kewajibannya kepada buruh, namun menunda pembayaran upah yang tentunya didasari atas kesepakatan antara buruh dan pengusaha.''
(Widodo Prasetyo /CN08)