-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

19 December 2008

Revisi UU PPTKILN Hanya Untungkan PJTKI

18/12/2008 15:09 wib - Internasional Aktual
Revisi UU PPTKILN Hanya Untungkan PJTKI

Hong Kong, CyberNews. Sebanyak 50 orang Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong menggelar aksi piket di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong. Aksi ini dilakukan guna memperingati Hari Migran Internasional yang jatuh pada hari ini, 18 Desember 2008.
 
"Hari ini kita aksi di depan KJRI guna memperingati hari migran Internasional. Hari ini merupakan hari dimana hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya diakui oleh dunia internasional, dengan pembuatan konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak buruh migran dan seluruh anggota keluarganya," terang Eni Lestari, dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia-Hong Kong, anggota dari Aliansi BMI Hong Kong-Cabut UU PPTKILN (18/12).
 
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BMI Hong Kong-Cabut UU PPTKILN memandang bahwa dalam kacamata Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), amandemen UU No 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN ini adalah berkah. Hal ini karena selama ini jumlah pengiriman BMI ke luar negeri masih sedikit banyak dibatasi oleh UU no 39 Tahun 2004, melalui berbagai macam persyaratan, yang pada intinya adalah pengiriman buruh migran Indonesia dibatasi.
 
"Ini berarti berkurangnya jumlah keuntungan yang didapatkan dari perdagangan manusia legal. Inilah dasar persetujuan APJATI yang merupakan asosiasi PJTKI terhadap rencana amandemen UU no 39 tahun 2004," kata Eni Lestari.
 
Aksi yang dilakukan hari ini merupakan rangkaian aksi dalam bulan Desember guna memperingati Hari Migran Internasional, bahkan aksi ini juga dilakukan secara serentak antara Hong Kong dan Indonesia. Peringatan tahun ini juga merupakan penyikapan terhadap rencana pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla untuk melakukan amandemen terhadap UU no 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).
 
Menurut Aliansi BMI Hong Kong-Cabut UU PPTKILN, UU PPTIKLN bukanlah merupakan alat yang dapat dipakai untuk melindungi buruh migran, semangat dan nilai yang tertuang didalamnya hanyalah pemberian kekuasaan terhadap PJTKI. "UU PPTKILN adalah barang busuk dan abu anyir, UU inilah yang menyebabkan terjadinya pemerasan terhadap BMI, UU ini juga yang memberikan kekebalan hukum kepada PJTKI sehingga PJTKI tidak dapat diadili, UU ini mewakili kepentingan PJTKI bukan BMI," lanjut Eni.
(MH Habib Shaleh /CN08)