MEDAN, SENIN — Minat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di Malaysia dinilai berkurang apabila dilihat dari indikasi menurunnya pengurusan izin bekerja hingga 25 persen. Hal ini terjadi karena banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat krisis keuangan global yang juga dialami negara itu.
"Penurunannya mencapai 25 persen dibandingkan bulan-bulan sebelum proses PHK," kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Sumut Sumadi di Medan, Senin (15/12).
Pada bulan Maret 2008, BP3TKI Sumut menerima sekitar 1.100 permohonan izin bekerja di beberapa perusahaan di Malaysia setiap bulannya. Jumlah permohonan tersebut masih stabil hingga bulan Oktober 2008 sebelum terjadinya krisis keuangan global dalam dunia usaha.
Namun, pada bulan November 2008 jumlah itu menurun menjadi 884 permohonan akibat beberapa perusahaan di Malaysia memberlakukan PHK sebagai upaya mengurangi kerugian. Untuk mengatasi terjadinya PHK yang lebih besar, BP3TKI Sumut melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) melakukan pendekatan dengan perusahaan di Malaysia yang mempekerjakan TKI dari Sumut.
PJTKI itu mengusulkan agar PHK tidak diberlakukan terhadap TKI yang masa kontraknya masih di bawah dua tahun dan oleh perusahaan yang masih memiliki produksi tinggi. PJTKI itu juga melakukan pendekatan dan mengusulkan agar perusahaan yang memiliki produksi tinggi bersedia menampung TKI yang akan di-PHK oleh perusahaan yang akan bangkrut.
"Upaya itu dilakukan agar TKI dari Sumut tidak terlalu banyak mengalami PHK yang terjadi akibat krisis keuangan global di Malaysia," katanya. Namun, kata Sumadi, penurunan jumlah permohonan izin keberangkatan tersebut diperkirakan akan kembali pulih sekitar bulan Maret 2008 dengan asumsi berkurangnya pengaruh krisis keuangan global.
"Perkiraan itu juga berdasarkan pengalaman sebelumnya akibat tingginya produksi perusahaan di Malaysia pada setiap awal tahun," tambahnya.
JIM