Puluhan Anak Dijadikan TKI Minggu, 14 Desember 2008 | 05:53 WIB MALANG, MINGGU — Kepolisian Resor Kota Malang, Jawa Timur, menggerebek perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia (TKI) di kota itu, Jumat (12/12) malam. Perusahaan itu diduga mengirim anak di bawah umur ke luar negeri. Tiga penanggung jawab perusahaan kini diperiksa. Lokasi penampungan calon TKI milik perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PPJTKI) PT Mitra Makmur Jaya Abadi itu terdapat di dua lokasi, yaitu di Jalan Selat Sunda I D2-26 dan di Jalan Danau Semayang C1-E11. Kedua lokasi berada di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dari dua lokasi itu, tiga orang ditangkap. Mereka adalah AR (manajer operasional), AS (wakil manajer operasional), dan R (petugas perekrutan serta pemalsu ijazah dan identitas calon TKI). Polisi juga menemukan 80 calon TKI. Sebanyak 23 orang di antaranya adalah anak di bawah umur yang identitasnya dipalsukan. Mereka berusia 13-18 tahun. "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai TKI. Kami kemudian mengecek dan ternyata memang kondisinya seperti itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Ajun Komisaris Kusworo Wibowo, Sabtu (13/12). Kusworo mengatakan, perusahaan itu diduga melanggar karena memalsukan ijazah pekerja, memalsukan identitas pekerja, dan menempatkan orang dalam penampungan yang tidak layak. Calon TKI itu ditempatkan dalam ruangan 4 meter x 5 meter yang dihuni 30 orang. Kusworo menambahkan, tiga orang yang ditangkap itu dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang TKI. Mereka dianggap melanggar Pasal 103 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Dalam undang-undang tenaga kerja itu disyaratkan bahwa mereka yang akan disalurkan bekerja ke perusahaan seharusnya berusia minimal 18 tahun. Untuk bekerja di sektor nonformal, misalnya pembantu rumah tangga, minimal harus telah berusia 21 tahun," ujar Kusworo. 40 orang Kepada polisi, AR menyebutkan, perusahaan tempatnya bekerja itu berdiri sejak April 2008. Perusahaan menyalurkan tenaga kerja ke Singapura, Hongkong, dan Malaysia. "Rata-rata para pekerja yang kami rekrut berasal dari Malang selatan dan dari Blitar. Sampai sekarang kami telah memberangkatkan 40 orang ke luar negeri," ujarnya. AR menjelaskan, setiap memberangkatkan TKI ke Singapura, perusahaannya akan mendapat uang jasa sebesar 2.400 dollar Singapura. Sementara itu, ke Hongkong mendapat uang jasa 10.500 dollar Hongkong dan untuk setiap pengiriman TKI ke Malaysia mendapat 3.500 ringgit. "Perusahaan kami tidak mempekerjakan anak di bawah umur karena rata-rata pekerja kami berusia sekitar 28 tahun," ujar AR. PT Mitra Makmur Jaya Abadi mengantongi izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno bernomor Kep 312/men/IX/2007 tentang surat izin pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri. Seorang pekerja di bawah umur, Rohmah (16), mengatakan tidak tahu-menahu mengenai pemalsuan ijazah atau identitasnya. "Saya hanya datang melamar, menyerahkan fotokopi ijazah, dan dijamin akan mendapatkan kerja," ujar gadis asal Bantur, Kabupaten Malang, tersebut. (dia) |
19 December 2008
Puluhan Anak Dijadikan TKI
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Friday, December 19, 2008
Label: Buruh migran
