Nirmala Bonat " Puas Dengan Putusan Pengadilan Malaysia"28 Nopember 2008 | 17:17 WIB Kupang ( Berita ) : Seorang TKW asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban penyiksaan oleh majikannya Nirmala Bonat mengatakan sangat puas dengan putusan pengadilan Malaysia yang menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada bekas majikannya, Yim Pek Ha (40) di Kuala Lumpur, Kamis (27/11). "Saya puas mendengar putusan tersebut meski hanya 18 tahun dari tuntutan 68 tahun penjara. Perjuangan bertahun-tahun oleh KBRI di Kuala Lumpur dan para konsultan hukum akhirnya membuahkan hasil dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada bekas majikan saya," kata Nirmala Bonat melalui telepon genggamnya di Kupang, Jumat [28/11]. Ketika dihubungi, Nirmala Bonat, bekas TKW yang mengalami penyiksaan hebat dari majikannya dengan menyeterika tubuhnya serta disiram dengan air panas, sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya PT Asuransi Bumi Putra Kupang menuju rumahnya. "Hukuman penjara 18 tahun itu sudah cukup setimpal dengan perbuatan Yim Pek Ha kepada saya ketika menjadi pembantu rumah tangga di Pengadilan Malaysia di Kuala Lumpur, Kamis sore, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada majikan Nirmala Bonat, Yim Pek Ha (40), karena terbukti melakukan penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga asal NTT itu dengan menggunakan setrika dan air panas. Pengacara Yim Pek Ha, Akbardin Abdul Kader sebagaimana dilaporkan Wartawan Kuala Lumpur, mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat, padahal kasusnya hanya penyiksaan. "Kami akan mengajukan banding dan memohon tahanan luar jika proses naik banding berjalan," katanya menambahkan. Ketua Asosiasi Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT, Abraham Paul Lianto yang setia menemani Nirmala Bonat selama proses hukum berlangsung mengatakan, apa yang diputuskan pengadilan Malaysia sudah cukup adil. "Proses hukum perkara Nirmala Bonat memakan waktu sekitar 4,6 tahun. Sebuah perjalanan yang sangat melelahkan, tetapi akhirnya dapat membuahkan hasil meski majikan Nirmala Bonat hanya dijatuhi hukum penjara 18 tahun," kata Lianto ketika dihubungi ANTARA secara terpisah. "Saya sangat berterima kasih kepada KBRI di Kuala Lumpur dan para konsultan hukum Nirmala Bonat dalam memroses perkara ini. Kami sudah pesimis, kasus ini akan hilang karena suami Yim Pek Ha adalah seorang pengurus partai politik di negeri jiran itu," ujarnya. Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan pengadilan Nirmala Bonat sudah sembuh dari sebuah derita yang panjang akibat penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya ketika menjadi pembantu rumah tangga di keluarganya Yap Pek Ha. ( ant )
|
01 December 2008
Nirmala Bonat ” Puas Dengan Putusan Pengadilan Malaysia”
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Monday, December 01, 2008
Label: Buruh migran