TEMPO Interaktif, Singapura: Seorang pekerja domestik asal Indonesia di Singapura, Rabu (3/12), divonis tiga pekan penjara karena memberikan informasi palsu kepada polisi.
Nurhayati, 25 tahun, melapor ke polisi bahwa ia diperkosa seorang warga Singapura pada Agustus lalu. Laporan itu dibuat karena Nurhayati khawatir majikannya mengetahui hubungan dia dengan warga Singapura tersebut.
Akan tetapi, Nurhayati akhirnya mengaku ke polisi bahwa laporan tersebut merupakan laporan yang tidak betul. Akibatnya, Nurhayati divonis tiga pekan penjara oleh pengadilan setempat karena memberi informasi palsu kepada polisi.
Menurut dokumen pengadilan, Nurhayati melapor kepada polisi pada 18 Agustus. Dalam laporan tersebut, Nurhayati mengklaim pacarnya yang berwarga negara Singapura mencoba memperkosanya.
Nurhayati mengaku pacarnya mencoba membuka pakaiannya dan mencumbunya. Akibat laporan tersebut, pacar Nurhayati ditangkap polisi. Pacar Nurhayati sendiri merupakan seorang buruh di toko buah.
Akan tetapi, Nurhayati akhirnya mengaku bahwa ia berbohong mengenai upaya pemerkosaan terhadapnya.
Majikan Nurhayati yang bernama Madam Lim mengatakan kepada The Straits Times di luar pengadilan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau Nurhayati memiliki pacar.
Madam Lim mengatakan, "Saya terkejut ketika mengetahui itu (upaya pemerkosaan). Saya sangat mempercayainya dan saya sempat bertanya kepadanya apakah ia yakin sebelum akhirnya menelepon polisi."
Madam Lim mengaku Nurhayati tiba di Singapura setahun lalu dan telah bekerja dengannya sejak saat itu.
THE STRAITS TIMES| KODRAT SETIAWAN
