Polisi Gagalkan Pengiriman TKI IlegalKamis, 4 Desember 2008 - 13:38 wibSURABAYA - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berhasil digagalkan aparat dari Mapolresta Surabaya Utara di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi menghentikan sebuah mobil Isuzu Panter dengan nomor polisi N 1480 RE di Jalan Perak Timur. Dari mobil itu polisi berhasil menemukan 11 warga Madura yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. "Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan di Madura terdapat pengiriman TKI illegal. Mereka kami tangkap dokumen resmi pemberangkatan," ujar Kapolresta Surabaya Utara AKBP Nasri melalui Kanit IV Lidik Iptu I Gede Suartika kepada wartawan, Kamis (4/12/2008). Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Seperti, tiga buah kartu tanda penduduk dan dua buah akta kelahiran. Selain itu, polisi juga mengamankan 11 korban TKI illegal guna dimintai keterangan. "Mereka dijerat dengan pasal 103 ayat 1 huruf F dan pasal 104 ayat 1 huruf B, tentang menempatkan TKI diluar negeri untuk kepentingan perusahaan tanpa izin resmi. Mereka diancam lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya. (Johan Samudra/Trijaya/teb) |
04 December 2008
Polisi Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Thursday, December 04, 2008
Label: Buruh migran
