TEMPO Interaktif, Riyadh:Komite Nasional Rekrutmen Arab Saudi meminta pemerintahnya menghentikan penerbitan visa bagi pekerja Indonesia. Permintaan itu dengan pertimbangan Federasi Buruh Indonesia telah meminta seluruh agen buruh mengabaikan aturan baru yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah harus menunda rekrutmen pekerja Indonesia hingga kedua negara mencapai kesepahaman terhadap aturan baru," kata Saad Al-Baddah, Ketua NCR, yang berafiliasi dengan Dewan Kamar Dagang dan Industri.
Regulasi baru yang bernama Penyatuan Kontrak Buruh bertujuan menyatukan aturan-aturan pekerja domestik yang dikirim ke Arab Saudi dan untuk melindungi hak pekerja di Arab Saudi dan pekerja ekspatriat. Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Aturan tersebut menetapkan agar agen pekerja menandatangani kontrak dengan NCR yang menentukan hak pekerja dan majikan dari kedua pihak, seperti gaji, jam kerja, dan waktu libur. Sebagian besar negara penyalur tenaga kerja setuju menandatangani kontrak ini. NCR telah melakukan negoisasi dengan pihak Indonesia.
"Keinginan Federasi BuruH Indonesia jelas memicu krisis baru perekrutan pekerja," kata Baddah. Menurutnya, sikap diam pemerintah Arab Saudi terhadap permintaan peningkatan gaji pekerja, dan peningkatan biaya perekrutan dalam dua tahun terakhir mendorong Indonesia menolak kontrak tersebut.
Baddah meminta pemerintah Arab Saudi segera mencari tahu mengapa Indonesia menolak kontrak tersebut. Ia juga meminta agen perekrutan Arab Saudi agar tidak menerima visa pekerja Indonesia mulai bulan depan, kecuali ada respon positif dari pihak Indonesia.
AQIDA SWAMURTI | ARAB NEWS