Jakarta (ANTARA News) - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengevaluasi kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dalam dua tahun terakhir menurun dan dianggap memboroskan anggaran pemerintah, demikian Menakertrans Erman Suparno di Bogor, Sabtu.
Data Depnakertrans menunjukkan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri pada 2005 mencapai 474.218 orang, kemudian naik menjadi 611.836 orang pada 2006, lalu pada 2007 saat BNP2TKI berdiri dan mulai beroperasi naik lagi menjadi 696.744 orang, namun sepanjang 2008 jumlah TKI yang ditempatkan di luar negeri malah turun menjadi 546.645 orang.
Padahal, saat yang sama anggaran pemerintah untuk program penempatan TKI sejak BNP2TKI berdiri, meningkat terus di mana pada 2008 saja naik lima kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
"Kritik telah terjadi pemborosan anggaran karena dana yang jumlahnya lima kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tetapi penempatan TKI malah menurun, memang tepat sekali," aku Erman.
Penempatan TKI ke Korsel yang menjadi tanggungjawab BNP2TKI malah dihentikan karena lembaga ini tidak mampu atau lamban menempatkan TKI sesuai jadwal, bukan karena perusahaan-perusahaan Korsel menutup produksi.
"Terus terang saya kecewa dengan penghentian penempatan di Korsel tersebut. Di awal jabatan, saya ditugasi Presiden membuka peluang kerja, termasuk ke Korsel. Saat itu kuota yang ada 50 ribu, lalu naik menjadi 65 ribu, tapi kini malah dihentikan karena kita tidak mampu memenuhi jadwal penempatan," papar Erman.
Erman mengungkapkan, Komisi IX DPR telah melihat kondisi ini dan membentuk Panitia Kerja mengenai keberadahaan dan kinerja BNP2TKI, sementara Depnakertrans sendiri akan mengevaluasi kinerja Perusahaan jasa TKI (PJTKI), lembaga pendukung, seperti klinik kesehatan, lembaga pelatihan, kompetensi dan sertifikasi, pembekalan dan asuransi.
Dirjen Binapenta akan ditugasi khusus mengevaluasi kinerja BNP2TKI sehingga laporan kepada Presiden bisa menyeluruh, meliputi realisasi penempatan, masalah dan penangannya, perlindungan dan penegakan hukum (law enforcement). (*)