Tata Ruang "Digadai", Banjir Pun Datang JAKARTA–Musim hujan sudah di depan mata. Banjir yang menjadi agenda tetap Jakarta dan sekitarnya sudah membayang-bayangi warga yang tinggal di daerah rawan banjir. Entah siapa yang harus disalahkan karena ruang terbuka hijau (RTH) justru semakin menyempit. Ditambah lagi, situ sebagai tempat singgah air tergusur dengan mal-mal, apartamen, dan gedung pencakar langit. Bukan rahasia umum lagi hilangnya RTH dan situ diakibatkan kebijakan-kebijakan lingkungan hidup dibuat berorientasi bisnis. Pendekatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi pertimbangan untuk menyusun tata ruang kota. Peruntukan sebuah kawasan dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Bagian Wilayah Kota (RBWK) dapat berubah dalam sekejap menjadi bangunan komersial. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta mencatat Master Plan Kota Jakarta tahun 1965 hingga 1985 masuk dalam kategori sangat ideal. Saat itu, luas RTH minimal 37,2 persen dari luas Jakarta, yaitu 241,8 kilometer persegi (km2). Pada masa pemerintahan Gubernur Soemarmo dan Ali Sadikin, luas RTH mencapai 279 hektare (ha). Pemerintah menetapkan di atas RTH hanya boleh berdiri bangunan publik dengan luas sekitar 16-20 persen. Tahun 1971, 13 ha RTH di Senayan dibangun hotel. Tahun 1984, luas RTH berkurang menjadi 28,8 persen. Pada masa pemerintahan Gubernur Soeprapto, Rencana Umum Tata Ruang Jakarta (RUTR) dirombak menjadi RUTR 1985-2005. Luas RTH di Jakarta masih masuk kategori cukup ideal, yaitu 165,65 km2. Dengan Rencana Induk 1965 hingga 1985, luas hutan kota 70 ha. Kini, hutan itu berubah menjadi Mal Taman Anggrek. Dalam rencana induk itu juga ditetapkan 831 ha Pantai Kapuk sebagai kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun, sekarang kawasan itu ditimbun dan digunakan permukiman elite. Pada masa itu terjadi beberapa kronologis perubahan RTH. Tahun 1990, 213 kawasan lindung Pantai Kapuk direklamasi. Tahun 1995 luas RTH hanya 24,9 persen. Tahun 1996 dilakukan konversi lahan besar-besaran, dimulai dari Hotel Atlet Century dan Plaza Senayan. Tahun 1998, RTH bahkan hanya mencapai 9,6 persen. Tahun 1999 terjadi pemutihan pelanggaran RTH dengan menerbitkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2010. RTRW Jakarta 2010 menetapkan RTH Jakarta harus mencapai 13,94 persen. Semua perubahan RTH menjadi gedung-gedung pencakar langit itu memihak kepada pemodal. Kini, RTH di Jakarta hanya enam persen luas wilayahnya. Untuk mencapai angka 13,94 persen itu, Pemda Jakarta melakukan langkah dengan menggusur permukiman miskin. Alasan penggusuran itu adalah untuk membangun taman dan jenis RTH lain. Namun, Kordinator Eksekutif Walhi Jakarta Selamet Daroyani menilai alasan itu tidak tepat. Ia menegaskan seharusnya yang ditertibkan adalah bangunan elite yang mendapat izin Pemda untuk berdiri dengan menggulung RTH. Dia menilai kebijakan Pemda Jakarta soal RTH tidak berpihak pada lingkungan hidup, tetapi berorientasi bisnis. Menurutnya, selama RTH masih memiliki nilai ekonomi, kebijakan yang dibuat akan mengizinkan dihabiskannya RTH. Akibat Peraturan Penyebab utama semakin diberangusnya ruang-ruang hijau di Jakarta adalah peraturan yang dibuat Pemda dan DPRD Jakarta. Hal itu terlihat dari perubahan RTRW setiap gubernur yang melegalkan tindakan pemerintah dalam memberi izin kepada pemodal untuk menyulap taman hijau menjadi hutan beton. Dia meminta Pemda untuk segera memperbaiki sungai dan situ yang menjadi daerah resapan air di Jakarta. Menurut data inventarisasi Walhi (2004), Pemda berencana melakukan revitalisasi 49 situ. Pemda Jakarta harus merevitalisasi 49 situ pada tahun 2004 hingga 2005. Pemda berencana memperluas waduk seluas 508,52 ha. Namun, menurut data Walhi Jakarta, perluasan situ masih mencapai 341,02 ha. Masih terdapat lima situ yang belum direvitalisasi. Situ-situ itu adalah Danau Sunter Timur 1A, Danau Sunter Timur II, Rawa Kendai, Ulujami, dan Rorotan. Selamet mengkhawatirkan ada penyelewengan dana revitalisasi situ di Jakarta oleh Pemda. "Sebenarnya dana sudah ada, tapi revitalisasi terus ditunda. Jangan-jangan nanti begitu ditagih, mereka (Pemda) berkelit tidak ada dana," katanya. Untuk memenuhi standar luas RTH di Jakarta, Pemda pun menempuh langkah aman dengan menaikkan anggaran lingkungan hidup. Hal lain yang dilakukan Pemda adalah dengan menggusur lahan permukiman kumuh dengan alasan untuk mendirikan RTH. Semakin dekatnya Kota Jakarta berubah menjadi hutan beton membuat Selamet menuntut keseriusan Pemda. Hal itu dapat dibuktikan dengan melakukan audit lingkungan. Ia menegaskan agar Pemda memeriksa gedung-gedung di Jakarta. Ia mengingatkan bahwa banyak pihak memanfaatkan lahan di Jakarta tidak sesuai dengan peruntukan. Jika bangunan sudah didirikan sesuai dengan peruntukannya, harus diperiksa kembali apakah pemborong sudah menjalankan kewajibannya. Perlu dilakukan pemeriksaan apakah bangunan sudah memiliki sumur resapan, luas RTH-nya memenuhi standar, serta apakah drainasenya baik dan terhubung dengan drainase pusat. Selamet menyesalkan tindakan Pemda memperlakukan lingkungan hidup di Jakarta. Demi kepentingan ekonomi penguasa dan pemodal, hutan hijau Jakarta disulap menjadi hutan beton. Tidak heran kalau banjir terus melekat pada Jakarta. Kerusakan Lingkungan Kondisi serupa juga terjadi di Bekasi, salah satu daerah penyangga Ibu Kota Jakarta. Di daerah ini, RTH semakin menipis akibat desakan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan bisnis dengan pendekatan menambah pundi-pundi PAD. Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dudi Setiabudi kepada SH, luas RTH di Kota Bekasi saat ini tinggal 10 persen dari luas wilayah sekitar 200 hektare. Minimnya RTH tersebut berdampak kerusakan lingkungan. Dia mengatakan, salah satu upaya mengatasi minimnya RTH adalah penghijauan di tepi jalan dan tepi sungai. "Pergeseran lahan hijau menjadi perumahan dan tumbuhnya pusat-pusat perbelanjaan, termasuk untuk mendirikan pabrik, membuat semakin ciutnya lahan terbuka. Kondisi itu dapat menyebabkan banjir jika curah hjan tinggi," katanya. Kondisi serupa juga terjadi di Bogor dan Tangerang. Di Bogor, kawasan RTH, seperti di Puncak dan sekitarnya, rusak dengan masih berdirinya ratusan vila. Oktober lalu, pemerintah Kabupaten Bogor telah membongkar sembilan vila yang berdiri di kawasan terlarang. Namun, masih sekitar 120-an vila yang berdiri di kawasan Puncak. Di Tangerang, seperti di daerah Serpong, pertumbuhan mal dan pusat belanja modern serta perumahan mewah juga pesat. Kondisi itu menyebabkan RTH di daerah itu semakin berkurang. Seperti halnya di Jakarta, tidak cuma RTH yang lenyap, tapi juga situ. Situ telah berfungsi menjadi permukiman dan pusat niaga. Contohnya, kawasan Situ Cipondoh. Seorang pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengatakan, pihaknya belum melakukan penataan dan perbaikan terhadap kawasan Situ Cipondoh karena status kepemilikan situ-situ tersebut belum jelas mengingat kewenangan penataan dan perbaikan adalah hak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. "Kami akui memang telah terjadi penyusutan terhadap luas dan kedalaman beberapa situ. Namun, kami tidak dapat berbuat banyak karena kewenangannya berada di tingkat provinsi," kata pejabat yang tidak mau ditulis namanya itu. Dia juga menyatakan tidak mengetahui luas pasti situ-situ yang ada. (deytri aritonang/jonder sihotang/periksa ginting/ parluhutan gultom) |
02 December 2008
Tata Ruang “Digadai”, Banjir Pun Datang
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Tuesday, December 02, 2008
