-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

12 January 2009

Pemda Jangan Lanjutkan Praktik Pungli

PELAYANAN TKI

Senin, 12 Januari 2009 | 00:50 WIB


Jakarta, Kompas - Pemilik perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah yang akan melayani proses penempatan tenaga kerja Indonesia mulai 1 Februari 2009.


Pengalihan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemda harus mampu menghilangkan berbagai pungutan liar (pungli) yang sangat membebani TKI.


Sejak awal proses penempatan sampai pemulangan, TKI terbebani berbagai biaya yang tidak jelas pertanggungjawabannya.


Pengalihan kewenangan pelayanan TKI ke pemda sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permennakertrans) Nomor PER- 22/MEN/XII/2008 diharapkan bisa menghilangkan berbagai pungutan itu.


Salah satu contoh pungli adalah biaya agen penempatan TKI di Hongkong membengkak dari 9.000 dollar Hongkong (Rp 12,8 juta) menjadi 21.000 dollar Hongkong (Rp 29,8 juta).


Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa TKI (Apjati) Rusdi Basalamah di Jakarta, Minggu (11/1), kalangan perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) berharap permennakertrans yang terbit 1 Desember 2008 bisa meminimalkan pungutan terhadap TKI.


Tanpa pungli, biaya penempatan dan pemulangan bakal lebih efisien dan TKI bisa menikmati pelayanan yang lebih baik dibanding sebelumnya.


Rusdi mendukung pengalihan kewenangan pelayanan TKI dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ke pemda.


"Selama dua tahun terakhir banyak keluar peraturan dari BNP2TKI yang berbenturan dengan instansi lain. Kondisi ini sangat disayangkan dan telah mengganggu program penempatan dan perlindungan TKI," ungkap Rusdi.


Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa TKI Yunus M Yamani mengatakan, penerbitan permennakertrans itu tidak melanggar undang-undang. (HAM)



Link: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/12/00502415/pemda.jangan.lanjutkan.praktik.pungli