-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

09 January 2009

Penempatan TKI Tanggung Jawab Dinas Tenaga Kerja

08 Jan 2009

Permen No 18/2007 Direvisi

Jakarta – Revisi Permen No 18/2007 menjadi Permen No 22/2008 oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai kebijakan penempatan dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia secara tersirat menunjukkan peraturan yang ada sebelumnya tidak berfungsi maksimal.

Anggota DPR Komisi IX Sonny Soemarsono dari Fraksi PDIP yang dihubungi SH, Kamis (8/1), menilai positif revisi kebijakan penempatan dan perlindungan terhadap TKI tersebut. Menurutnya, telah terjadi tumpang tindih dan kekurangsempurnaan dari aturan sebelumnya. "Harus ada perbedaan yang jelas antara fungsi regulator, dalam hal ini Depnakertrans maupun dengan operator, yakni BNP2TKI. Proporsi dan koordinasi keduanya harus jelas," kata dia.

Adapun penerbitan Permen No 22/2008 yang juga diikuti dengan Permen No 23/2008 merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya sejumlah peraturan perundangan tentang kementerian negara, pemda, dan perdagangan orang. Permen No 22/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (ditandatangani Menakertrans pada 9 Desember 2008) dan Permen No 23/2008 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (ditandatangani 12 Desember 2008).

Hadirnya Permen No 22/2008 berdampak pada pengalihan wewenang di mana sebelumnya pelayanan administrasi dalam hal penempatan TKI ke mancanegara dilakukan oleh BNP2TKI, kini dikembalikan kepada Depnakertrans melalui dinasnya di daerah (selaras asas otonomi daerah).

Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Depnakertrans I Gusti Made Arke mengatakan, "Ini hanya pergeseran penanganan saja," kata dia.

Perubahan baru tersebut menjadikan wewenang BNP2TKI hanya sebatas menempatkan tenaga kerja sesuai dengan perjanjian negara asal dan negara tujuan (G to G) yang kini terbatas pada penempatan ke Korea Selatan dan Jepang (khusus perawat).

Khusus tentang perlindungan TKI, lanjutnya, menjadi kewajiban perusahaan jasa TKI (PJTKI) untuk bertanggung jawab atas keselamatan TKI sejak direkrut, dilatih, ditempatkan dan kembali ke desa asal.
Sementara itu, kalangan PJTKI juga menyambut baik revisi Permen No 18/2007 dan Permen No 20/2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. "Kami mendukung revisi permen itu, tetapi juga berharap adanya koordinasi yang baik antara pusat dan daerah agar proses penempatan tidak terganggu," kata Wakil Ketum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Rusdi Basalamah.

Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M Yamani juga menyatakan revisi kedua permen itu diharapkan dapat meningkatkan jumlah penempatan TKI ke mancanegara sekaligus dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. (ellen piri)

Link: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/08/eko03.html