Selasa, 13 Januari 2009 | 12:03 WIB
TEMPO Interaktif, Kudus:Kepolisian Resor Kudus membongkar jaringan perdagangan perempuan, Korban diperdagangkan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Polisi menahan enam orang yang diduga pelaku di tahanan Markas Kepolisian Resor Kudus.
Mereka yang ditahan yakni: Murni (33), Sulaidi ((27), Siti (20), ketiganya warga Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo Kudus. Sutinah (37), warga Desa Jekulo Kudus, Rita Dewi (32) dan Oki (30), warga Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Para korban, masing- masing : DW (21), Ff (18), Tr (16), At (18). Mereka warga Kudus dan Mo (23) warga Pati. Mereka dijanjikan dipekerjakan di salah satu toko dengan gaji Rp 10 -15 juta satu bulan. "Ada dua korban yang berhasil melarikan diri dan melapor kepada petugas setempat," ujar Kapolres Kudus AKBP Budi Siswanto, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Dony Setyawan.
Tapi setelah sampai di Pangkalan Bun, ternyata mereka dipekerjakan di lokalisasi prostitusi di Kalimatu Baru, Dukuh Mula dan di wisma Rumah Kaca, Desa Pasir Panjang, Kabupaten Waringin Barat, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sudah sekitar dua pekan korban terpaksa melakukan pekerjaan itu sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.
Menurut seorang tersangka, Rita, kepada penyidik, mereka mempekerjakan perempuan tersebut sebagai karyawan tempat karaoke. Untuk short time mereka dibayar berkisar Rp 150 ribu, dan jika long time Rp 350 ribu. "Kami mendapatkan masing- masing jenis pelayanan Rp 20-30 ribu," ujar Rita.
Suladi yang ditugasi mencari wanita, diberi Rp 1 juta untuk setiap orangnya. Atas kejahatan itu, polisi menjeratnya dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ujar Dony Setyawan, yang mengaku masih mengembangkan kasus ini.
BANDELAN
Link: http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/01/13/brk,20090113-155030,id.html