04/01/2009 20:14 wib - Daerah Aktual
TKW Disiksa Majikan, Sekujur Tubuh Disetrika
Brebes, CyberNews. Nasib tragis menimpa Keni (30), warga Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kababutapen Brebes. Ia disiksa majikannya saat bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Madinah, Arab Saudi. Selain pukulan dan tendangan, sekujur tubuhnya juga disetrika hingga mengalami luka bakar serius. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Polri, Jakarta.
Koordinator Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jamaluddin mengungkapkan, kasus penyiksaan terhadap Keni itu terungkap saat timnya melakukan monitoring di Rumah Sakit Polri, Jakarta. Saat ditemukan di rumah sakit, kondisi Keni sangat memprihtinkan. Seluruh tubuhnya dipenuhi luka bakar bekas
disetrika. Bahkan, korban dipastikan akan mengalami cacat permanen. "Saya sangat kaget saat menemukan Keni di Rumah Sakit Polri. Sebab, selama ini kasusnya tidak pernah terdengat," ujarnya, Minggu (4/1), dalam siaran persnya.
Dia mengatakan, korban menerima siksaan setelah beberapa bulan bekerja. Keni berangkat ke Arab Saudi melalui PT Bugksan Labrindo Jakarta pada bulan Juli 2008. Di negara itu, ia bekerja di Kota Madinah dengan majikan Khalid Al Khuraifi sebagai staf Polisi dan istrinya Wafa, seorang dokter yang menjadi ibu rumah tangga. Pekerjaan korban sehari-hari adalah membersihkan seisi rumah yang berlantai tiga.
"Saat ditemui saya, Keni mengaku hampir setiap hari disiksa oleh majikan perempuan. Sebelum disetrika, tubuhnya dipukuli. Lidahnya ditusuk dan giginya juga dicongkel dengan gunting. Ini dilakukan majikan jika Keni tidak bisa membersihkan kamar mandi dalam waktu 30 menit. Padahal, kamar mandinya berjumlah tiga," ujarnya
Dia mengungkapkan, korban dipulangkan karena majikan menilai sudah tidak berguna. Kepulangannya ke Indonesia terkesan
ditutup-tutupi. Sebab, korban harus mengenakan cadar dan baju yang menutupi tubuhnya agar luka bekas siksaan tidak diketahui orang lain. Bahkan, korban diancam akan dipenjarakan oleh majikannya jika ada orang lain mengetahuinya. "Saat pulangkan, Keni hanya diberi cek sebesar 6 juta dari 4 bulan lebih bekerja," sambungnya.
Menurut Jamaluddin, penyiksaan terhadap Keni masuk dalam pelanggaran HAM berat. Karena itu, SBMI akan mendesak pemerintah untuk segera menuntut majikan Keni ke pengadilan atau diproses secara hukum. Sebab, hingga kini belum ada tindakan dari pihak pemerintah. "Ini adalah pelanggaran HAM berat. Kami akan mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas penganiayaan ini," tandasnya.
(Bayu Setiawan /CN05)
Link : http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=20555