BANDUNG, BK Diduga terlibat penggelembungan harga (mark up) harga beras untuk rakyat miskin (raskin), 12 dari 13 ketua rukun warga (RW) di Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, diperiksa polisi, Senin (13/7). Dengan alasan masih mengumpulkan bukti-bukti, polisi belum menetapkan mereka sebagai tersangka.
Menurut Kapolresta Bandung Timur AKBP Martinus Sitompul, Senin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mark up harga penjualan raskin dilakukan atas inisiatif para ketua RW. Mereka berdalih, selain digunakan untuk kas RW dan kepentingan warga, sebagian dari uang hasil penjualan raskin diserahkan kepada staf kelurahan. "Setiap Rp100 dari mark up harga itu diberikan kepada oknum staf kelurahan. Tapi sejauh ini belum ditemukan keterlibatan lurah atau camat," ujarnya.
Meski diduga berlangsung sejak setahun lalu, untuk sementara polisi masih menyelidiki kasus mark up raskin periode Januari hingga Juni 2009. Modus mereka menaikkan harga raskin antara Rp600 hingga Rp800 per kg. Pada Januari hingga Maret, harga raskin harusnya Rp1.200 per kg, namun dijual kepada masyarakat seharga Rp1.800 per kg. Ketika harga raskin mencapai Rp1.600 (April hingga Juni), masyarakat harus membelinya dengan harga Rp2.250 per kg.
Pasokan raskin ke Kelurahan Pasanggrahan setiap bulan bervariasi antara 5 hingga 10 ton. Jika ditotal, selama setengah tahun uang hasil mark up harga raskin mencapai Rp50 juta. O lys |