-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

14 July 2009

Pemprov DKI Serobot Tanah Warga

http://www.beritakota.co.id/berita/politik-a-hukum/9922-pemprov-dki-serobot-tanah-warga.html


Pemprov DKI Serobot Tanah Warga
Selasa, 14 Juli 2009 02:08
JAKARTA, BK
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerobot tanah warga di kawasan Sunter Permai, Papanggo, Sunteragung, Jakarta Utara. Ironisnya, pemilik sah tanah eigendom verponding Nomor 309, bernama Donald Guilamme bin Moh Darwis (59), malah dijebloskan ke sel Polres Metro Jakarta Utara dengan tuduhan pemalsuan surat atau menggunakan surat tanah palsu.

Sengketa lahan seluas 30 hektare itu mencuat setelah Donald Guilamme meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Saat ditemui di Kejakgung, Senin (13/7), Jaksa TS Limbong berasma tim jaksa yang menangani kasus tersebut, membenarkan adanya permintaan perlindungan hukum dari Donald Guilamme.

Sesuai bukti pemilikan yang diperiksa Kejakgung, kata TS Limbong, tanah tersebut adalah milik Ny Samaah, ibu Doland Guilamme, dan mewariskan tanah eigendom verponding nomor 309 kepada Donald disertai bukti-bukti.

Dari dokumen yang ditemukan, akta asli verponding berbahasa Belanda telah diperkuat dengan penelitian dan pengesahan oleh Balai Harta Peninggalan Jakarta, Departemen Kehakiman dengan Nomor JA 19/1973 tertanggal 1 Maret 1973. "Bukti kepemilikan menurut hukum Indonesia dikuatkan oleh penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernomor 164/Pdt/P/2005/PN Jkt.Ut. Pengadilan memutuskan status tanah itu sebagai Hak Milik Doland Guilamme," tutur TS Limbong.

Menurut TS Limbong, tanah tersebut diterima Pemprov DKI dari PT Agung Podomoro bersama enam manajemen perusahaan lain, dengan alasan untuk fasilitas umum. "Itu berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST), 8 Juni 2007 oleh Trihatma Kusuma Halimah mewakili PT Agung Podomoro atas dasar kuasa dari Ny Sri Wulah (Komisaris Utama PT Agung Podomoro) kepada Gubernur DKI Sutiyoso yang mewakili Pemprov DKI. Luas lahan yang diserahkan mencapai 265.335,99 meter persegi senilai Rp737,397 miliar," jelasnya.

Penyerahan lahan itu juga disertai persyaratan, bahwa dalam tempo satu tahun, pihak Trihatma K Halimah harus menyerahkan sertifikat atas nama Pemprov DKI. Tetapi, hingga Juli 2009, hal itu tidak terlaksana. Namun, hal yang memprihatinkan, adalah Donald, selaku pemilik sah tanah dan pemegang surat asli malah ditangkap dan dipenjara di Polres Metro Jakarta Utara.

Padahal, Pemprov DKI tidak bisa memberikan bukti-bukti kepemilikan saat diperiksa Kejakgung. Surat penagihan sertifikat kepada PT AGUng Podomoro yang dikirimkan Sekretaris Daerah Muhayat tertanggal 27 Mei 2009 hingga kini juga tidak ada jawaban. O nor