MENTERI Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi, terkait diijinkannya pengunaan paspor dalam pilpres 8 Juli lalu. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi TKI atau calon TKI dalam memenuhi hak politiknya.
Berkat diijinkannya pemakaian paspor bagi TKI dalam pilpres lalu, tingkat partisipasi TKI meningkat sekitar 30 %. "Kebijakan penggunaan paspor meningkatkan tingkat partisipasi TKI yang berada di luar negeri. Para calon TKI yang masih berada asrama untuk mengikuti persiapan pemberangkatan, juga sangat antusias dalam melaksanakan penconterangan," kata Erman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/7).
Erman mengatakan, keputusan yang diterapkan KPU dan MK sudah sesuai dengan undang-undang, serta memudahkan akses bagi TKI dalam memberikan hak politiknya. Hal ini sangat membantu meningkatkan tingkat partisipasi pemilih, terutama bagi para TKI yang tidak terdaftar dalam DPT. "Dengan diijinkannya pemakaian paspor, tingkat keikutsertaan TKI di luar negeri bertambah sekitar 30 %. Para TKI di luar negeri merespon positif keputusan KPU dan MK ini, sehingga aksesnya dalam mencontreng lebih mudah lagi, " imbuh Erman. O did |