DEPOK, BK Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar puluhan unit bangunan liar di sepanjang Kali Cabang Tengah, Jl Raya Citayam, Depok, Jumat (24/7).. Pembongkaran berlangsung aman dan lancar karena para pemiliknya hanya pasrah.
Meski pasrah, namun mereka sempat menggerutu karena untuk menempati bangunan yang umumnya dijadikan tempat usaha itu tidak gratis. Selain bangunan itu dibeli, setiap bulan mereka juga membayar 'retribusi' kepada pihak tertentu. "Setiap bangunan harganya bervariasi. Yang luas mencapai Rp10 jutaan. Belum lagi uang kebersihan, keamanan, dan lainnya, yang rutin dikutip setiap bulan," ujar sejumlah warga yang umumnya membuka usaha di lokasi tersebut.
Seorang penjual ayam bakar, Maesaroh, malah menuding aparat pilih kasih. Sebab, ada bangunan lain yang juga berada di pinggir kali dibiarkan berdiri. Meski begitu, karena sadar menempati lahan terlarang, wanita itu pasrah saja saat puluhan aparat Satpol PP membongkar tempat usahanya. Apalagi aparat membawa alat berat.
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok Agus Muhammad, seluruh bangunan yang dibongkar tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Sebanyak 35 bangunan di sepadan Kali Cabang Tengah itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 14/2001 tentang Ketertiban Umum, Perda No 18/2003 tentang Sempadan Sungai, dan Perda No 7/2004 tentang Sumber Daya Air," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Depok Teddy Hasanuddin mengatakan, untuk pembongkaran itu pihaknya mengerahkan 15 anggota unit reaksi cepat. "Mereka melakukan penertiban sekaligus pengamanan," katanya. O jay
|