-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

13 July 2009

40 KK Bertahan di Kuala Namu

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/13/04482459/40.kk.bertahan.di.kuala.namu

40 KK Bertahan di Kuala Namu

Senin, 13 Juli 2009 | 04:48 WIB

Deli Serdang, Kompas - Sedikitnya 40 kepala keluarga eks karyawan PT Perkebunan Nusantara II yang terdiri dari sekitar 250 jiwa masih mendiami lahan proyek Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Nasib warga terkatung-katung selama lebih dari 12 tahun sejak dibangunnya tembok keliling Bandara Kuala Namu tahun 1997.

Kasus ini mencuat tahun 2005 saat warga menolak kompensasi pindah sebesar Rp 2 juta-Rp 4 juta yang diberikan PTPN II. Bandara Kuala Namu merupakan proyek baru calon pengganti Bandara Polonia, Medan, yang dinilai sudah tidak memadai lagi sejak beberapa tahun terakhir, menyusul kejadian dua musibah kebakaran di Polonia.

"Kami hanya meminta relokasi yang layak, itu saja," tutur Supandi, warga yang sudah tiga generasi tinggal di Desa Pasar VI Kuala Namu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sabtu (11/7).

Sementara itu, pembangunan bandara, seperti terminal penumpang dan terminal kargo, terus berlangsung. Kompleks perkantoran kontraktor berikut fasilitas ibadah bagi karyawan juga dibangun persis di belakang permukiman warga.

Saat kendaraan proyek melintas di jalan yang membelah permukiman warga, debu berhamburan membuat warga harus menutup wajah. Warga juga mengeluh suara alat berat dan kendaraan yang bising.

Di rumah keluarga Boimim, warga, air bersih menghilang karena tanah di belakang rumah mereka dikeruk dengan alat berat. Sekolah Dasar 101920 yang berada di lokasi proyek sejak tahun 2005 dirobohkan sehingga anak-anak bersekolah sejauh lima kilometer.

Awalnya, jumlah warga yang tinggal di lokasi proyek saat pembangunan tembok keliling tahun 1997 sekitar 100 orang. Saat biaya pindah rumah senilai Rp 2 juta- Rp 4 juta dibagikan PTPN II tahun 2005 , jumlah warga yang bertahan 71 KK, belakangan tinggal 40 KK.

 

Komisioner Komisi Nasional HAM Subkomisi Mediasi, Syafruddin Ngulma Simeulue, menyatakan, ada lima hak warga yang terlanggar, antara lain hak untuk mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidup; hak untuk hidup tenteram, aman, damai, serta sejahtera lahir dan batin; dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho mengatakan, kasus ini menjadi salah satu agenda yang akan dilaporkan kepada Sekretariat Wakil Presiden. Sampai saat ini eks hak guna usaha (HGU) PTPN yang dilaporkan seluas 5.000 hektar belum jelas. "Jika eks HGU itu jelas keberadaannya, masyarakat bisa menempati," kata Gatot.

Agenda lain yang akan diajukan kepada Wapres adalah komitmen pemerintah atas pembangunan bandara. Hingga pertengahan tahun 2009, hanya 50 persen APBN yang mengucur untuk pembangunan bandara dari rencana semula. Rencana operasional bandara tahun 2009 diperkirakan molor hingga tahun 2011. (WSI)