http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/13/03273056/warga.minta.kejelasan# Warga Minta Kejelasan Senin, 13 Juli 2009 | 03:27 WIB Sidoarjo, Kompas - Semburan lumpur baru yang dimaksud ialah peristiwa pada akhir Juni 2009 dengan munculnya semburan gas dan lumpur di RT 3 RW 1 Desa Siring. Bahkan, salah satu semburan gas terbakar di rumah Okky Andriyanto sehingga menimbulkan kepanikan warga. Semburan lumpur kembali muncul pada Jumat (10/7) di Jalan Flamboyan RT 2 RW 1 yang hingga kini belum berhenti menyembur. "Kami tidak bisa (pindah) ke mana-mana bila tidak ada kejelasan berapa dan kapan uang ganti rugi akan diberikan. Sampai kini, belum pernah ada sosialisasi apa pun kepada kami," kata Ikhwan (45), warga Jalan Flamboyan RT 2, Desa Siring, Sidoarjo Sabtu. Berdasarkan pengalaman warga korban lumpur, Ikhwan bersama ratusan warga lainnya menolak dipindahkan tanpa ada kejelasan pemberian ganti rugi. Ikhwan menuntut pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) segera menyosialisasikan ganti kerugian setelah timbulnya semburan baru yang berada di depan rumahnya. Koordinator warga Desa Siring, Mahmud Marzuki, mengatakan, sosialisasi rencananya baru akan diberikan BPLS pada Sabtu malam di kantor Kecamatan Porong. Keluhan senada disampaikan Toni (26), warga Jalan Beringin RT 3, Desa Siring. Adapun Ummu Chulsum (47), warga RT 1 Desa Siring, mengatakan, ia dan keluarganya menderita sesak napas lantaran terganggu gas metan dan belerang yang keluar bersama air dan lumpur. "Tak ada sepeser pun dana yang diberikan PT Lapindo Brantas atau pemerintah untuk mengganti biaya pengobatan kami yang menderita sesak napas maupun keracunan gas belerang," ujar Ummu. Kepala Divisi Gas pada BPLS, Dodie Irmawan, mengungkapkan, pihaknya kesulitan menghentikan semburan lumpur baru di Siring. Pihaknya hanya menyalurkan semburan gas dan lumpur melalui pipa-pipa pengaman. Sebelumnya, Kepala Humas BPLS Achmad Zulkarnain mengatakan, pihaknya baru dapat mencairkan dana bantuan sosial (bansos) setelah warga membulatkan sikapnya. Bansos berupa uang evakuasi Rp 500.000 per KK, uang kontrak rumah Rp 2,5 juta setahun, dan uang jatah hidup Rp 300.000 per bulan per jiwa selama enam bulan. Bupati Sidoarjo Win Hendrarso, Dewan Pengarah Panitia Khusus Lumpur Sidoarjo DPRD Sidoarjo Jalaluddin Alham, serta Kepala BPLS Sunarso berulang kali mengimbau agar warga menerima skema bantuan sosial dan segera mengontrak rumah di lokasi yang lebih aman.(DEE/BEE/APO) |
13 July 2009
Warga Minta Kejelasan
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Monday, July 13, 2009