JAKARTA, BK Pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) di Ibukota terjadi hampir di seluruh wilayah. Meski aparat terkait sudah berulangkali membongkar kenyataannya sebagian warga tetap membandel. Mereka nekat membangun meskipun tidak mengantongi IMB.
Di Jakarta Pusat misalnya, sedikitnya 40 pemilik bangunan digelandang ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (29/7). Mereka terjaring dalam operasi yustisi bangunan (OYB) karena melanggar Perda No 7/1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah Ibukota Jakarta.
Pemilik bangunan yang mengikuti persidangan di lantai tiga ruang Prof R Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hanya bisa pasrah menerima keputusan majelis hakim yang memerintahkan mereka membayar denda antara Rp1 juta hingga Rp3 juta.
Akiong (45), pemilik bangunan rumah tinggal asal Kelurahan Sumurbatu, Kemayoran mengakui kesalahan dan siap membayar denda Rp2 juta. "Sebetulnya saya sudah mengurus izin, mengingat proses pengurusan butuh waktu, saya nekat membangun sambil menunggu izin selesai. Tidak tahunya bangunan saya disegel," katanya.
Dia akan menunda pembangunan hingga IMB keluar "Daripada kena denda lagi, mendingan saya urus izinnya dulu," ungkapnya.
Kasi Penertiban Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Pusat Budi Ramudhani mengatakan, sejak Januari hingga Juli 2009, pihaknya telah menertibkan 140 bangunan. Setelah disegel, 100 pemiliknya langsung melengkapi IMB. Sementara 40 lainnya membandel. "Mereka itulah yang saat ini kita sidangkan," katanya.
Pasal yang dibebankan kepada 40 pemilik bangunan yang digelandang ke meja hijau itu, kata Ramudhani, bervariasi tergantung kesalahannya. Dari 40 pemilik bangunan itu, lima di antaranya tidak hadir. Tapi kasusnya tetap dituntaskan (verstech). Seluruh pemilik bangunan mengaku bersalah dan siap melengkapi perizinannya.
"Jika mereka tidak juga mengurus IMB, terpaksa bangunannya kita bongkar. Para pemiliknya akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) guna menjalani sidang lanjutan," tandasnya. O amh
|