-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

30 July 2009

Bangunan Bermasalah Jangan Disambung Listrik

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/11075-bangunan-bermasalah-jangan-disambung-listrik.html


Bangunan Bermasalah Jangan Disambung Listrik
Kamis, 30 Juli 2009 01:01
PEMPROV DKI Jakarta meminta PT PLN (Persero) agar tidak memberikan sambungan listrik bagi pemilik bangunan bermasalah. Seperti bangunan tak punya tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), berada di jalur hijau, dan sebagainya.

"Selama ini, dalam memberikan sambungan listrik kepada pelanggan baru PLN tidak melakukannya secara teliti dan hati-hati. Perspektifnya hanya mengutamakan keuntungan semata," ujar Wagub DKI Prijanto di Balaikota DKI, Rabu (29/7).

Mantan Kepala Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (Aster Kasad) tersebut mengaku, pemprov pernah mengirim surat kepada PLN agar rumah yang tidak memenuhi syarat jangan dialiri listrik. Namun penyambungan tetap terjadi. Padahal, pengawasan terhadap sambungan dan peralatan listrik yang digunakan warga lemah. Inilah salah satu penyebab maraknya peristiwa kebakaran di Jakarta. "Kita memang belum sinergis dengan PLN," aku Wagub.

Seperti diketahui, setiap tahun Jakarta dilanda ratusan kasus kebakaran. Pada Januari-15 Desember 2008, api mengamuk hingga 792 kali dengan korban tewas 14 orang dan mengakibatkan kerugian materi hingga Rp225,9 miliar. Pada Januari-28 Juli 2009 api mengamuk 411 kali dengan korban tewas 31 orang, dan mengakibatkan lebih dari 1.942 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal. Sedangkan kerugian materi lebih dari Rp137 miliar. Sebagian besar musibah ini diakibatkan oleh korsleting listrik.

Tapi, Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Sampurno Marnoto, membantah PLN lebih mengutamakan keuntungan dalam memberikan sambungan listrik. Jika warga mengajukan permohonan penyambungan listrik atau penambahan daya, lebih dulu disurvei oleh tim. Jika dinyatakan tak layak pengajuan ditolak.

"Kebanyakan kebakaran terjadi karena pemilik rumah teledor. Misalnya, menggunakan stop kontak atau kabel listrik yang tidak ber-standar nasional Indonesia (SNI), penggunaan listrik 450 volt yang sebenarnya hanya cukup untuk tiga lampu dan tiga stop kontak, ditambah yang lain-lain, dan melakukan pencurian listrik dengan cara melakukan penyambungan secara ilegal," imbuhnya.

Hingga kini PLN telah memutus 3.000 sambungan yang bermasalah. O rhm