-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

31 July 2009

Agustus, Razia di Kawasan Bisnis

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/31/03400584/agustus.razia.di.kawasan.bisnis


Agustus, Razia di Kawasan Bisnis

Jumat, 31 Juli 2009 | 03:40 WIB

Jakarta, Kompas - BPLHD DKI Jakarta siap menggelar razia penggunaan air dari sumur dalam pada pertengahan Agustus mendatang. Razia difokuskan pada kawasan yang banyak terdapat hotel, apartemen, dan pusat perbelanjaan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan, Kamis (30/7) di Jakarta Selatan, mengatakan, aktivitas di kawasan-kawasan itu banyak yang menggunakan air dari sumur dalam secara berlebihan. Penyedotan berlebihan menyebabkan penurunan permukaan tanah di Jakarta. Dalam 17 tahun terakhir, ada beberapa lokasi yang permukaan tanahnya turun sampai 200 sentimeter.

Razia itu akan didukung oleh kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Para pengelola bangunan yang menyedot air tanah dalam secara berlebihan akan dijerat dengan Perda Nomor 8 Tahun 2008 mengenai ketertiban umum, dengan ancaman hukuman penjara sampai enam bulan dan denda sampai Rp 180 juta.

Sebelumnya, BPLHD melakukan razia sumur dalam di Kelurahan Sukabumi Selatan, yang banyak terdapat laundry. Sebanyak 65 sumur dalam sudah ditutup dan dicor dengan beton, tetapi ada tiga sumur yang dibuka paksa. Pengenaan sanksi pidana dinilai akan memberi efek jera dan menurunkan penggunaan air tanah dalam.

Razia dan pengenaan sanksi pidana perlu dilakukan karena pengelola bangunan komersial sering melanggar batas penyedotan air tanah dalam, yang mencapai 100 meter kubik per hari. Selama ini pelanggaran batas penyedotan hanya dikenai denda yang nilainya masih jauh lebih rendah dari tarif air PAM Jaya.

Kawasan yang akan dirazia antara lain berada di Kuningan, Sudirman, dan Mangga Dua. Kawasan perumahan elite Pondok Indah juga akan dirazia karena banyak rumah yang memiliki sumur dalam dan penggunaan air dari PAM Jaya sangat rendah.

Kepala BPLHD DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan, lokasi gedung yang akan dirazia ditentukan oleh data dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonaisse Jaya, mitra PAM Jaya. Gedung yang memakai air perpipaan dalam jumlah sedikit akan menjadi sasaran utama razia.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mukhayar setuju dengan rencana razia penggunaan air tanah dalam yang terbukti merusak lingkungan. Razia itu seharusnya dilakukan sejak dulu.

Selain sanksi pidana, perusahaan yang menyedot air tanah dalam secara berlebihan juga harus dimasukkan dalam daftar hitam dan semua permintaan izin pembangunan sumur harus ditolak. (ECA)