http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/31/0324208/bangunan.dibongkar Bangunan Dibongkar Jumat, 31 Juli 2009 | 03:24 WIB "Penyegelan yang berarti penutupan usaha ini dilakukan agar pemilik kemudian mengembalikan fungsi bangunannya. Kawasan ini untuk permukiman. Di IMB-nya pun untuk rumah tinggal. Kami sudah mengirimkan dua kali surat peringatan, tetapi tidak digubris," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Kebayoran Baru, Maulani Pane, Kamis. Penertiban kali ini dipimpin Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas P2B Jakarta Selatan Sugiyarto. Segel berupa papan bercat merah dengan lambang Pemda DKI ini mencantumkan tulisan "Bangunan ini disegel. Tidak sesuai penggunaan". Penyegelan bangunan yang tidak sesuai fungsi ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1068 Tahun 1997. Bagi pemilik atau orang lain yang merusak segel atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel dapat terancam pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Selain menyegel bangunan di Jalan Hang Tuah Raya, Suku Dinas P2B Jakarta Selatan juga membongkar papan reklame tanpa izin di Jalan TB Simatupang. Papan reklame tanpa izin itu, adalah milik sebuah perusahaan properti dengan ukuran 5 x 10 meter. "Kalau setelah disegel tetap tidak mengembalikan bangunan ke fungsi sesuai izin, bangunan bisa dibongkar paksa," kata Sugiyarto. Di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pembongkaran terpaksa dilakukan karena bangunan liar tumbuh berderet di atas saluran air Jalan Baladewa dan memakan sebagian badan jalan. Akses yang terpotong bangunan liar menyebabkan kemacetan dan kekumuhan di kawasan tersebut. "Keberadaan bangunan ini mengganggu ketertiban umum, harus ditertibkan. Penertiban resmi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Idris Priyatna. Pemkot Jakarta Pusat telah memberikan surat peringatan sebelum pembongkaran, Kamis kemarin. Namun, hanya sebagian pemilik bangunan liar saja yang membongkar sendiri kios atau rumah liarnya. Dalam penertiban ini, tidak ada ganti rugi atau uang kerohiman karena pemilik bangunan melanggar peruntukan kawasan. (NEL) |
31 July 2009
Bangunan Dibongkar
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Friday, July 31, 2009