http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/29/04091225/bangunan.akan.ditertibkan Bangunan Akan Ditertibkan Rabu, 29 Juli 2009 | 04:09 WIB Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Palembang Kira Tarigan, Selasa (28/7), di ruang kerjanya. Menurut Tarigan, pihak pemkot memiliki kepedulian yang besar terhadap lingkungan sungai dan berbagai upaya pelestariannya. Hal ini terbukti dari terus digulirkannya sejumlah kebijakan bersifat fisik dan nonfisik yang diarahkan untuk melestarikan sungai-sungai yang melintas di kawasan perkotaan Palembang. Tarigan mencontohkan bahwa sejak 2004 sampai sekarang Pemkot Palembang terus konsisten menerapkan kebijakan nasional Program Kali Bersih (Prokasih) di Kota Palembang. "Sebagai kota yang dialiri banyak sungai besar dan kecil, kecintaan terhadap sungai harus terus ditanamkan dalam diri warga. Dalam konteks kekinian, warga harus turut menjaga agar sungai tidak semakin kritis kondisinya," katanya. Selain itu, Pemkot Palembang melalui dinas pekerjaan umum saat ini tengah melangsungkan sejumlah proyek fisik yang bertujuan untuk memelihara dan melestarikan sungai. Proyek itu antara lain penertiban bangunan, baik liar maupun resmi, yang berada di sepanjang bantaran Sungai Bendung. "Penertiban ini bukan berarti menggusur, tetapi memberikan ganti rugi secara pantas kepada warga atas senilai bangunan yang diserahkan," katanya. Setelah semua bangunan di sepanjang bantaran sungai ditertibkan, Pemkot Palembang akan membangun jalan di sepanjang sisi kanan dan kiri sungai tersebut. Mengacu istilah pemerintah, proyek ini dinamakan jalan inspeksi sungai. Saat ini pembebasan lahan dan bangunan masih berlangsung. Pada tahun pertama, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 9 miliar untuk membangun jalan sepanjang 3 kilometer. Proyek dikerjakan secara berkesinambungan. Mengacu pada ketentuan pemerintah pusat dan aturan di daerah, pemerintah daerah harus mencegah dan melarang adanya bangunan di sepanjang bantaran sungai. Aturan bakunya adalah tidak boleh ada bangunan pada jarak minimal 5 meter dari pinggir sungai. "Untuk Sungai Bendung, dengan adanya pembangunan jalan inspeksi tersebut, jarak minimal sudah terlampaui karena areal lokasi jalan ini berjarak sekitar tujuh meter dari pinggir sungai," katanya. Ini bertujuan agar lokasi sungai bisa tampak depan jika dilihat dari rumah warga. Dengan posisi rumah menghadap sungai, warga akan turut menjaganya.. Pemerhati sungai dari Balai Sungai Sumatera VIII, Mawardi, menambahkan, pengelolaan sungai sebenarnya bukan hanya tugas pemerintah. Secara umum, publik turut bertanggung jawab. Adapun secara khusus, warga di bantaran sungai paling bertanggung jawab. |
29 July 2009
Bangunan Akan Ditertibkan
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Wednesday, July 29, 2009