http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/29/04113824/rakyat.tak.bakal.jadi.korban.penertiban Rakyat Tak Bakal Jadi Korban Penertiban Rabu, 29 Juli 2009 | 04:11 WIB Jakarta, Kompas - Pemerintah memiliki berbagai opsi untuk menyelamatkan rakyat yang telanjur menetap dan berusaha di kawasan itu, antara lain dengan membangun dan mengelola hutan tanaman rakyat (HTR). Menteri Kehutanan MS Kaban menegaskan hal itu di Jakarta, Selasa (28/7). Dijelaskan, terhadap perusahaan perkebunan yang merambah kawasan hutan, Dephut menempuh jalur hukum. Kasus PT Torganda, Torus Ganda, Koperasi Parsub, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan yang merambah 47.000 hektar hutan lindung Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara, merupakan salah satu bukti. Pemilik PT Torganda dan Torus Ganda yang menguasai sebagian besar areal itu kini mendekam di penjara. Meski sudah memiliki kekuatan hukum sejak tahun 2006, sampai sekarang pemerintah belum menguasai areal tersebut karena kejaksaan belum mengeksekusi putusan pengadilan yang memenangkan Dephut. Sedikitnya 1.000 keluarga petani di kawasan itu kini resah dengan rencana pemerintah mengeksekusi lahan untuk dihutankan kembali. Menanggapi hal ini, Menhut menegaskan, pemerintah tetap akan membela rakyat yang sebenarnya turut menjadi korban karena dieksploitasi pengusaha. "Tetap ada solusi untuk mereka karena banyak program kehutanan untuk rakyat. Namun, tahapan yang paling penting saat ini adalah eksekusi areal tersebut," kata Kaban. Kaban mengungkapkan, selama dua tahun terakhir putusan dengan kekuatan hukum tetap tersebut, negara telah rugi sedikitnya Rp 2 triliun. Potensi kerugian ini dari produksi CPO yang tetap berjalan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Asmar Arsjad meminta agar pemerintah bersikap adil terhadap petani kelapa sawit yang ternyata arealnya berada di kawasan hutan, terutama petani plasma. "Pemerintah harus memberikan solusi bijak yang melindungi petani," kata Asmar. Sedikitnya ada 166 perusahaan telah menjalankan investasi perkebunan di areal seluas 2,24 juta hektar walau belum memiliki Mereka diduga beroperasi dengan hanya menggunakan izin lokasi dari kepala daerah sehingga tidak mengurus HGU. Semestinya investor yang telah mendapat izin lokasi harus mengurus proses pelepasan hak kawasan hutan kepada Menhut. Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengatakan, pelanggaran aturan kehutanan berkait investasi perkebunan terjadi hampir di seluruh Indonesia. |
29 July 2009
Rakyat Tak Bakal Jadi Korban Penertiban
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Wednesday, July 29, 2009