-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

31 July 2009

Hunian Jadi Butik, Disegel

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/11173-hunian-jadi-butik-disegel-.html


Hunian Jadi Butik, Disegel
Jum'at, 31 Juli 2009 02:11
PENYALAHGUNAAN peruntukan rumah tinggal di Jakarta Selatan belum terkendali. Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) pun kembali bertindak tegas menyegel rumah mewah yang berubah fungsi menjadi butik merangkap salon, Kamis (30/7). Rumah dimaksud berlokasi di Jl Hang Tuah Raya No 42, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoranbaru.

BK/BARON
Petugas terpaksa menyegel setelah dua kali mengirimkan surat peringatan beberapa bulan lalu. Saat ini bangunan tersebut dalam pengawasan petugas dan terancam dicabut izin mendirikan bangunan (IMB)-nya.

Penyegelan dipimpin Kasi Penertiban Sudin P2B Sugiyarto dan Kasi P2B Kecamatan Kebayoranbaru Maulani Pane. Satpol PP dikerahkan dalam kegiatan itu, meskipun tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan. Pemilik hanya bisa pasrah saat petugas menyerahkan surat pemberitahuan penyegelan. Agar tidak dibongkar, papan segel yang terpampang di depan pintu dipasangi rantai dan digembok.

"Sudah dua kali pemilik kita kirimkan surat peringatan. Karena bangunan yang mereka tempati tidak sesuai dengan izin peruntukan yang diberikan. Tapi, mereka tidak mengindahkan dan terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan penyegelan," tegas Sugiyarto.

Bangunan itu disegel, karena pemilik melanggar Perda No 7/1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta dan SK Gubernur DKI Jakarta No 1068/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Membangun dan Penggunaan Bangunan.

Dia berharap pemilik butik segera menghentikan pindah ke kawasan usaha. Bangunan itu diharapkan dikembalikan sesuai fungsi sebagai rumah tinggal seperti tercantum pada IMB.

Maulani Pane menambahkan, penyegelan dilakukan untuk memberi efek jera terhadap penyalahgunaan fungsi bangunan. "Di samping melakukan penindakan, kami juga melakukan pengawasan secara ketat," ungkapnya.

Jika dalam pengawasan masih ditemukan adanya pelanggaran akan diambil tindakan tegas. "Kalau perlu kami bongkar paksa atau mencabut IMB yang melanggar," tegasnya.

Selain menyegel bangunan butik di Jl Hang Tuah Raya, saat bersamaan P2B DKI Jakarta melakukan pembongkaran papan reklame tanpa izin di Jl TB Simatupang. Papan reklame ukuran 5x10m itu milik sebuah perusahaan properti. O brn