http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/15/04193125/malaysia.siap.bahas.empat.isu Malaysia Siap Bahas Empat Isu Rabu, 15 Juli 2009 | 04:19 WIB Menteri Sumber Manusia Malaysia S Subramaniam, yang dikutip Kantor Berita Antara di Kuala Lumpur, Selasa (14/7), menjelaskan, empat isu tersebut adalah hak libur pembantu rumah tangga sehari dalam seminggu, perlindungan asuransi, kontrak kerja, dan gaji minimal. Subramaniam menambahkan, keempat isu itu akan menjadi pembahasan ketika bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno pada akhir Juli 2009. Dalam pertemuan bilateral di Putra Jaya, Selangor, Senin (6/7), kedua negara sepakat pertemuan lanjutan berlangsung di Malaysia pada 15 Juli. Namun, rencana ini mundur karena berbagai isu yang akan dibahas masih dibicarakan di parlemen Malaysia. Adapun Pemerintah Indonesia mengusulkan proposal, antara lain paspor di tangan TKI, libur sehari seminggu, kenaikan gaji, kontrak kerja yang transparan dengan deskripsi kerja, akses pemantauan oleh perwakilan tetap RI dan agen, penghapusan penempatan TKI secara individual, dan penegakan hukum terhadap pengguna jasa TKI ilegal. Malaysia adalah negara penempatan terbesar dengan sedikitnya 2,2 juta TKI yang bekerja di sana. Sebanyak 1,2 juta orang bekerja dengan dokumen dan 1 juta TKI bekerja ilegal. Sedikitnya 300.000 TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Pengguna jasa di Malaysia meminati TKI karena kesamaan bahasa dan pembantu Indonesia rajin, penurut, dan patuh. Kondisi ini yang membuat Malaysia kelimpungan setelah Menakertrans Erman Suparno menetapkan moratorium TKI informal sejak 26 Juni 2009. Malaysia langsung merespons desakan memperbarui nota kesepahaman penempatan dan perlindungan TKI agar Indonesia segera mencabut moratorium. Di Jakarta, Erman menyatakan, Pemerintah Indonesia akan tetap berpegang pada proposal yang dibicarakan dalam pertemuan bilateral yang lalu. "Kami akan tetap meminta paspor di tangan TKI. Tetapi, ini kan negosiasi, nanti akan kami cari solusinya," ujar Erman. Analis kebijakan Migrant CARE Wahyu Susilo menyatakan, sikap Malaysia menunjukkan keengganan pemerintah negara tetangga memperbarui MOU, apalagi Malaysia tidak menyetujui usulan TKI memegang paspor. Secara terpisah, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani meminta pemerintah menindak pihak yang tidak juga mencairkan klaim asuransi TKI senilai sedikitnya Rp 365 miliar. Nilai ini merupakan klaim asuransi 16.621 TKI yang dikirim 488 pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) sejak tahun 2008. "Fakta ini semakin menguatkan asuransi TKI ibarat 'celengan semar'. Menakertrans harus bertanggung jawab karena mengeluarkan kebijakan perasuransian TKI dan Kepala BNP2TKI pun harus berbuat karena turut berperan," ujar Yunus. Sementara itu, laporan Antara dari Surabaya menyebutkan, Deputi Perlindungan BNP2TKI Mardjono mengatakan, pihaknya kini tengah memburu klaim asuransi TKI yang belum dibayar perusahaan asuransi. "Kami sedang mengusut klaim asuransi untuk TKI sebesar Rp 25 miliar yang belum dibayarkan. Padahal, pemerintah memberlakukan asuransi untuk melindungi TKI," ujar Mardjono. (ham)
|
15 July 2009
Malaysia Siap Bahas Empat Isu
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Wednesday, July 15, 2009
Label: Buruh migran