Agar tak terjadi akumulasi masalah, pemerintah harus menghentikan sementara penempatan (moratorium) TKI ke Kuwait.
PEMERINTAH diminta untuk memberi perhatian serius pada program penempatan TKI yang bekerja di Kuwait, karena saat ini terdapat lonjakan TKI bermasalah di penampungan di KBRI, yakni mencapai 600 warga. Padahal, sebelumnya hanya sekitar 300 hingga 400 warga.
"Saya meminta pemerintah segera menghentikan penempatan, agar tak terjadi akumulasi masalah. Lalu segera mengirim utusan setingkat menteri, untuk memperbaharui nota kesepemahaman (MoU) bagi kedua negara," ungkap Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, pekan lalu.
Sebelumnya Menakertrans Erman Suparno mengatakan, penyelesaian TKI bermasalah di Kuwait menjadi prioritas utama setelah Depnakertrans menandatangani pembaharuan MoU dengan Jordan dan sedang merintis MoU baru dengan Malaysia. "Saya sudah meminta Dirjen Binapenta (Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja) Depnakertrans untuk melakukan pendekatan dengan Kedubes Kuwait di Jakarta. Kita kulonuwun dulu agar pembicaraan lanjutan bisa lancar," kata Erman.
Diakui permasalahan TKI di Kuwait cukup serius, karena angka TKI bermasalah cukup tinggi. "Bagi saya, satu warga saja bermasalah sudah menjadi keprihatinan, karena menyangkut hak-hak warga sebagai manusia yang harus dilindungi," kata Menteri. Di kesempatan lain Menakertrans mengatakan terjadi transisi pemerintahaan di kerajaan Kuwait, sehingga Depnakertrans belum bisa menjalin hubungan dengan instansi yang menangani masalah ketenagakerjaan sana.
Yunus menambahkan, pemerintah sudah mengirim utusan untuk mengatasi TKI bermasalah di sana, tapi belum ada hasil signifikan. Sementara majikan dan agensi dengan mudah memecat dan menawarkan TKI ke majikan atau agensi lain. "Belajar pada kasus Malaysia, sebaiknya pemerintah melakukan moratorium TKI ke Kuwait agar memberi efek jera bagi majikan dan agen dan memudahkan pemerintah RI untuk melakukan pembaharuan MoU yang pernah ada," tegas Yunus. Mengenai penempatan TKI ke Malaysia yang hingga saat ini, di mana pemerintah masih mempertahankan moratorium, Erman menegaskan penempatan akan dibuka kembali, jika MoU yang saat ini sedang dibahas kedua negara selesai. "Kita tik mempunyai target. Yang jelas saat ini sedang dibentuk tim negosiator yang nantinya akan bekerja dalam joint working group (JWG) untuk membahas review MoU penenempatan TKI di Malaysia," kata Menteri.
Setelah pembahasan JWG yang terdiri dari delegasi dari Indonesia dan Malaysia, keduanya segera membentuk Komite Bersama (Joint Committee) Pelayanan dan Perlindungan TKI. Dari pihak Malaysia adalah, Pemerintah Malaysia, Kepolisian Malaysia, Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia. dan agensi resmi di Malaysia.
Sedangkan dari Indonesia, terdiri dari unsur pemerintah yang melibatkan Depnakertrans, Deplu, Depdagri, Kepolisan RI, departemen terkait lainnya, dan asosiasi PPTKIS.
Tugas dan fungsi dari Komite Bersama antara lain, bertanggungjawab dalam perencanaan, pendataan dan memonitor pelatihan, evaluasi, bantuan hukum, serta pemberian fasilitas pemulangan, juga pengurusan asuransi dan ganti rugi bagi TKI. O one
|