-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

13 July 2009

Revisi MoU TKI di Malaysia Pertahankan Moratorium!

Revisi MoU TKI di Malaysia Pertahankan Moratorium!
Sabtu, 11 Juli 2009 01:01

DOKUMENTASI BK

COUNTER KHUSUS: UNTUK Melayani para TKI yang akan berangkat ke negara tujuan, sejumlah bandara di Tanah Air dilengkapi counter khusus pelayanan TKI. Tampak dalam gambar counter khusus pelayanan TKI yang ada di Bandara Soekarno Hatta.

Rencana revisi MoU ternyata baru sebatas pematangan rencana. Belum ada satu pun usulan revisi MoU yang sudah disetujui Malaysia.


PERTEMUAN Menakertrans Erman Suparno dengan Ketua Polisi Diraja Malaysia Datuk Musa, Menteri Sumber Manusia YB Datuk S Subramaniam, dan Timbalan Menteri Dalam Negeri Malaysia untuk merevisi MoU Domestic Workers yang telah ditandatangani 13 Mei 2009 lalu, hingga kemarin belum membuahkan hasil memuaskan. Rencana revisi MoU ternyata baru sebatas pematangan rencana. Karena kenyataannya, belum ada satu pun usulan revisi MoU yang sudah disetujui Malaysia.

"Keputusan final apakah Malaysia mau menerima poin yang kami usulkan atau tidak, rencananya akan diputuskan 15 Juli mendatang. Setelah kita melakukan pertemuan dengan pemerintah Malaysia di Kuala Lumpur," tegas Menakertrans Erman Suparno kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).

Menurut Erman, untuk memuluskan rencana revisi MoU itu memang tidak mudah. Beberapa usulan menyangkut revisi MoU memang telah menunjukkan perkembangan cukup baik, seperti pemberian hari libur satu hari dalam satu minggu. Atau pemberian asuransi jiwa bagi PRT, dan pembayaran gaji diberikan melalui bank atas nama yang bersangkutan (PRT). Selain itu, pemerintah Malaysia juga telah menjamin, bahwa pasukan RELA tidak akan lagi diperbolehkan beroperasi dalam penangkapan pendatang haram tanpa identitas.

Tapi beberapa usulan lain tampaknya tak akan berjalan mulus, seperti pemberian paspor kepada TKI, mengubah UU family menjadi UU Ketenagakerjaan, atau memberikan sanksi pidana, perdata, dan sanksi berat lainnya kepada majikan yang mempekerjakan TKLN ilegal.

Erman menambahkan, untuk usulan agar paspor dipegang TKI misalnya, bakal berjalan cukup alot. Malaysia tentu akan lebih berpihak pada kepentingan warganya. Kemudian, usulan agar TKI yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) masuk dalam UU Ketenagakerjaan, juga tidak mudah direalisir. PRT kemungkinan akan tetap masuk sebagai UU family, karena Malaysia sendiri tidak ikut meratifikasi ILO, sehingga sulit bagi ILO untuk melakukan 'penekanan' terhadap Malaysia.

"Sebelum tercapainya kesepahaman untuk merevisi MoU antara Indonesia dan Malaysia, maka selama itu moratorium atau penghentian pengiriman TKLN, terutama di sektor informal tak akan dicabut," tegas Erman.

Untuk memuluskan rencana revisi MoU tersebut, Erman mengatakan kedua negara sepakat membentuk Joint Committee (JC) antara pemerintah Malaysia, agensi di Malaysia, dan KBRI dalam pengendalian dan pelayanan TKI di Malaysia. JC ini nanti yang akan memberitahukan Tenaga Kerja di sektor apa saja yang dibutuhkan di Malaysia. JC juga yang akan memonitor keberadaan TKI, sehingga TKI informal bisa terpantau terus. Selain itu JC akan mengawasi apakah hak TKI atau PRT sudah dipenuhi, seperti hak atas pembayaran gaji, hingga pada tugas membantu pemulangan PRT.

Sementara terkait hak pilih TKI pada pilpres 8 Juli lalu, Erman mengaku menunjukkan peningkatan cukup signifikan. Hal ini terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi mengijinkan pengunaan paspor dalam pilpres. "Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi TKI atau Calon TKI dalam memenuhi hak politiknya. Berkat diijinkannya pemakaian paspor bagi TKI dalam Pemilihan Presiden lalu, tingkat partisipasi TKI meningkat sekitar 30%," jelasnya. O did