http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/25/03072199/tanah..warga.diambil.tanpa.ganti.rugi PELANGGARAN HAM Tanah Warga Diambil Tanpa Ganti Rugi Sabtu, 25 Juli 2009 | 03:07 WIB Padang, Kompas - Tanah yang diserobot itu adalah milik enam keluarga di dua korong (dusun), yakni 1 hektar di Korong Toboh Kenagarian Cimpago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, dan 4 hektar di Korong Lembak Pasang Kenagarian Pilubang, Kecamatan Sungai Limau. "Tanah saya diambil begitu saja tanpa ada pemberitahuan dari pengelola proyek. Padahal, di tanah itu ada berbagai jenis tanaman yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ucap Masril (52), warga Korong Toboh, Jumat (24/7). Mereka berharap pengerjaan sungai dihentikan sementara waktu hingga persoalan tanah ini selesai. Secara umum, warga tidak menolak proyek ini karena normalisasi sungai bisa mengatasi banjir yang kerap terjadi. Secara terpisah, Wakil Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni mengaku persoalan pembebasan tanah untuk proyek normalisasi sungai Batang Naras sudah selesai. "Kami sudah undang camat, petugas dari proyek, serta masyarakat untuk membicarakan proyek ini sebelum dimulai. Seluruh urusan sudah selesai, termasuk persoalan ganti rugi. Kami memang tidak memberikan ganti rugi, yang ada hanya ganti tanaman dan bangunan yang terkena proyek," ucap Ali. Proyek normalisasi sungai ini dibiayai dari APBN senilai Rp 9,9 miliar. Sementara itu, urusan pembebasan lahan diserahkan ke Pemkab Padang Pariaman. Ali juga menepis adanya penyerangan warga ke warga terkait persoalan ganti rugi ini. Yang ada adalah kedatangan masyarakat untuk membantu penjelasan masalah pembebasan tanah ini. Sementara itu, sejumlah masyarakat yang datang ke LBH Padang mengaku telah mendapatkan penyerangan dua kali. "Anak saya masih dirawat di RSUD Padang Pariaman karena menjadi korban penyerangan," ucap Raini (54), salah satu warga Korong Lembak Pasang. Koordinator Divisi HAM LBH Padang, Vino Oktavia, berpendapat, konflik tanah yang terjadi di sekitar proyek normalisasi sungai Batang Naras, Kabupaten Padang Pariaman, bisa segera diselesaikan apabila pemkab bersedia berdialog dengan warga seputar persoalan ganti rugi tanah tersebut. |
27 July 2009
PELANGGARAN HAM Tanah Warga Diambil Tanpa Ganti Rugi
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Monday, July 27, 2009