-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

21 July 2009

Pemukiman di TPU Segera Ditertibkan

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/10331-pemukiman-di-tpu-segera-ditertibkan.html

Pemukiman di TPU Segera Ditertibkan
Sabtu, 18 Juli 2009 01:07
JAKARTA, BK
Jakarta makin nggak keruan, kuburan pun dibangun menjadi pemukiman. Fakta bahwa lahan yang seharusnya menjadi tempat peristrahatan terakhir orang meninggal dijadikan tempat tinggal terjadi di sejumlah wilayah.

Di wilayah Jakarta Timur, tiga dari 28 tempat pemakaman umum (TPU) dimanfaatkan warga untuk mendirikan  hunian. Sudin Pemakaman dan Pertamanan setempat berencana menertibkan bangunan tersebut lalu menatanya menjadi taman dan daerah resapan air.

"Tiga TPU yang lahannya paling banyak dimanfaatkan warga menjadi hunian adalah TPU Pondok Kelapa, TPU Cipinang, dan Kober Jatinegara atau TPU Rawabunga," kata Kasudin Pemakaman Jaktim Made Sudiartha saat mendampingi Wakil Walikota Nugraha K Yasin meninjau TPU Rawabunga, Jumat (17/7).
Made mengatakan, pihaknya akan membenahi TPU Jatinegara yang terletak di dekat Kantor Lurah Rawabunga dan meminta bantuan Camat Jatinegara untuk menyosialisasikan kepada warga.

"Kami akan melakukan pendekatan persuasif lebih dulu kepada warga yang menempati areal TPU. Selanjutnya pada 2010 dilakukan penertiban bangunan dan pembenahan TPU," ujarnya.

Menurut Made, luas TPU Kober Jatinegara mencapai 6 hektar. Di lokasi kini terdapat 27 rumah tinggal dan dua bengkel. Areal TPU juga dimanfaatkan warga sebagai tempat pembuangan sampah. "Pada malam hari TPU juga dijadikan kawula muda untuk memadu kasih, sehingga menimbulkan kerawanan sosial," ujarnya.

Made mengatakan, areal TPU akan dikembalikan fungsinya sebagai tempat pemakaman dan taman kota. Selain ditata, areal TPU bakal dijadikan taman interaktif dan beberapa fasilitas pendukung lainnya. "Kami akan menata TPU secara professional. Selain sebagai makam dan taman juga tempat resapan air dan paru-paru kota," ujar Made.

Nugraha menyambut baik rencana tersebut. Menurut Nugraha, lahan TPU yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai pemukiman lantaran pengawasan petugas minim. O lia