http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/24/04053589/segel.tertutup.klinik..tetap.beroperasi PENERTIBAN Segel Tertutup, Klinik Tetap Beroperasi Jumat, 24 Juli 2009 | 04:05 WIB Jakarta, Kompas - Papan segel yang dipasang Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan pada 9 Juni lalu di pintu tengah bangunan tertutup sebuah mobil ambulans. "Sepertinya sengaja diparkir di depan pintu yang kita pasangi papan segel biar tidak kelihatan," kata Kepala Seksi P2B Kecamatan Kebayoran Baru Maulani Pane, Kamis. Gerbang utama tak jauh dari pintu tengah juga dibiarkan tertutup rapat. Secarik kertas di tempel di gerbang itu bertuliskan "lewat pintu samping" dan sebuah tanda panah mengarah ke bagian belakang bangunan. Dari pintu belakang inilah, baik karyawan klinik maupun pasien bisa keluar masuk dengan bebas. "Kalau segel dirusak, dicabut, atau dipindahkan, kami bisa melaporkannya ke polisi. Tapi ini semacam pengelabuan yang dilakukan pengelola. Untuk itu, sekarang kami segel semua pintu," kata Maulani lagi. Penyegelan kedua ini dipimpin oleh Wakil Camat Kebayoran Baru Mahludin didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Jurnalis dan Lurah Selong Humair Ali. "Kami berbicara dengan Ibu Luluk, salah satu manajer klinik. Ia bilang, pihaknya butuh waktu hingga sekitar Oktober 2009. Mereka telah menyiapkan tempat baru di Pondok Pinang. Namun, karena pimpinan kami meminta agar aturan ditegakkan, ya tetap disegel," kata Jurnalis. Saat ini, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan juga sedang memproses pengaduan Pemkot Jaksel terkait adanya pemilik bangunan yang merusak segel di kawasan Antasari. "Pemilik bengkel yang melanggar izin kawasan peruntukan dan membuka segel itu sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh polisi. Kita tunggu saja hasilnya nanti," kata Jurnalis. Operasi penertiban bangunan yang melanggar izin peruntukan kawasan telah dilakukan Pemkot Jaksel sejak awal tahun 2009. Pekan depan, Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono mengatakan akan kembali melakukan penertiban besar-besaran. Widiyo menambahkan, di Jakarta Selatan terdapat 1.649 rumah yang berubah fungsi tanpa izin. "Setiap tahun kami hanya bisa membongkar sekitar 200 unit atau sekitar 20 persennya saja. Kecilnya tingkat penertiban disebabkan terbatasnya waktu, anggaran, dan sumber daya manusia," kata Widiyo. Namun, beberapa pengamat perkotaan, seperti Nirwono Joga, menyatakan operasi penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan izin peruntukan kawasan masih tebang pilih. |
24 July 2009
PENERTIBAN Segel Tertutup, Klinik Tetap Beroperasi
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Friday, July 24, 2009