http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/30/04452270/ribuan.botol.miras.disita.dan.dimusnahkan Ribuan Botol Miras Disita dan Dimusnahkan Kamis, 30 Juli 2009 | 04:45 WIB Palembang, Kompas - Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Palembang Herman HS di Palembang, Rabu (29/7). Herman mengatakan, pihaknya telah memusnahkan lebih dari 2.000 botol miras dengan disaksikan sejumlah pejabat dari unsur muspida Kota Palembang. Botol-botol miras ini disita dari tangan pedagang yang berjualan di lapak-lapak. Dari data Satpol PP, beberapa titik kawasan perdagangan miras ilegal di Kota Palembang adalah di Simpang TVRI Kampus, Jalan Kolonel Burlian, Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Patal Pusri, Pasar Lemabang, dan kawasan di bawah Jembatan Ampera. Sampai sekarang, Satpol PP memperkirakan ada puluhan pedagang yang masih nekat menjual minuman keras ilegal di kawasan tersebut. Sejumlah merek minuman keras yang disita petugas adalah Anggur Merah, Anggur Cap Kunsi, Vodka Mansion, Mansion House, Asoka, Newport, dan Anggur Orang Tua. Selain minuman keras dalam botol, jajaran Satpol PP juga menyita minuman keras tradisional jenis tuak dengan jumlah 96 jeriken. Ditanya target mendatang, Herman menuturkan bahwa jajaran Satpol PP akan terus melakukan penertiban. Sampai sekarang, sudah bukan rahasia umum lagi kalau pedagang-pedagang lapak masih tetap nekat menjual miras. "Sebenarnya pemerintah punya solusi agar mereka tetap bisa berdagang dengan aman, yakni jika sudah mengantungi izin resmi," katanya. Oleh karena tidak berizin, minuman keras bisa dijual dengan harga murah kepada siapa pun. Jika punya izin, tidak sembarang orang bisa membeli. |
30 July 2009
Ribuan Botol Miras Disita dan Dimusnahkan
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Thursday, July 30, 2009