-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

29 July 2009

SPBU di Jalur Hijau Dibongkar Oktober

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/11003-spbu-di-jalur-hijau-dibongkar-oktober.html


SPBU di Jalur Hijau Dibongkar Oktober
Selasa, 28 Juli 2009 02:59
Pemkot Jakarta Selatan membongkar sembilan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang bercokol di jalur hijau Oktober mendatang. Para pemilik sudah tidak keberatan dengan upaya itu.

KEPALA Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan Heru Bambang, Senin (27/7) mengatakan, enam di antaranya di wilayah Kebayoranbaru. Yaitu, SPBU 31-12102 di Jl Melawai Raya (872m2), SPBU 31-12103 di Jl Pakubuwono VI (3.600m2), SPBU 34-12108 di Jl Senopati (1.000m2), SPBU 34-12112 di Jl Pakubuwono VI (2.220m2). Dua unit di Jl Mataram, SPBU 34-12110 (1285m2) dan SPBU 34-12111 (1.850 m2). Sisanya di wilayah Tebet, masing-masing SPBU 31-12801 di Jl Tebet Timur Raya (2.500m2), SPBU 34-12803 di Jl Lapangan Ros Casablanca (1.170m2). Satu lagi SPBU 31-12901 di Semanggi (2.617m2).

Pembongkaran dilakukan karena pompa bensin itu menggunakan jalur hijau yang akan dikembalikan sesuai peruntukannya. Proses pengembalian menjadi taman kota direncanakan sudah bisa dilakukan awal 2010.

Sebenarnya, lanjut Bambang, rencana pembongkaran sudah sejak 2007 namun terkendala akibat penolakan dari pemilik dan dana pembongkaran belum tersedia. Barulah pada APBD 2009 anggaran pembongkaran disetujui sebesar Rp75 juta/SPBU.

Upaya serupa akan dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Walikota Sylviana Murni menegaskan, sembilan SPBU di kawasan itu ditutup akhir 2009 dan 2010 akan dibongkar. Kesembilan SPBU itu terletak di Jl Diponegoro Menteng, Jl Tanah Abang Timur, Jl Jenderal Sudirman, Jl Sumenep, Jl Kwitang Raya, Jl Kwitang Raya, Jl Wahidin, dan SPBU Jl Wahidin. Sedangkan pemilik SPBU di Jl HOS Cokroaminoto dan Jl Theresia bisa menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang sah.

"Penertiban mengacu pada Perda No 6/1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lahan itu akan dikembalikan sebagai jalur hijau," tutur Sylviana belum lama ini.

Silvy menuturkan, penertiban SPBU terkait dengan SK Gubernur DKI Jakarta No 728/2009 tentang Penertiban SPBU di 27 titik yang beroperasi di jalur taman dan ruang terbuka hijau (RTH). SK itu mencabut pemberlakuan SK Gubernur No 2346/2005 tentang Penetapan Titik Lokasi SPBU yang beroperasi di jalur hijau, taman, dan RTH.

Kabid Taman Kota Dinas Pertamanan dan Pemakaman (P2P) DKI Jakarta Dwi Bintarto mengatakan, proses sosialisasi kepada pemilik dan pengelola SPBU hanya dilakukan hingga akhir Juli 2009, sehingga semua pihak terkait harus menerima keputusan penutupan. "Sebenarnya proses penutupan sudah dilakukan sejak 1990. Namun karena pertimbangan berbagai hal menjadi tertunda," tuturnya.

Kabid Migas Dinas Energi dan Perindustrian Ratna mengungkapkan, pelaksanaan teknis pembongkaran harus melalui prosedur yang benar. Pasalnya, SPBU di jalur hijau dibangun lebih dari 25 tahun lalu dan tidak menggunakan betonisasi. O brn/amh